“Kami memohon kepada KPK benar-benar mengusut sampai ke akar-akarnya kemana itu uang mengalir,” tambahnya.
Diketahui, KPK telah menetapkan Rahmat Effendi sebagai tersangka dugaan suap yang berhubungan dengan pengadaan barang-jasa dan lelang jabatan di Pemkot Bekasi.
Pepen, sapaan akrabnya, diduga menerima uang dari proses ganti rugi tanah untuk sejumlah proyek yang dilakukan pemerintah Kota Bekasi selama 2021. Salah satunya ganti rugi tanah untuk membangun sekolah.
KPK juga menyita uang sebesar Rp5,7 miliar dari perkara ini. Sebanyak Rp 3 miliar berupa uang tunai dan Rp 2 miliar lebih dari rekening bank.
Selain Pepen, KPK juga meyeret delapan orang lainnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap atas kasus yang sama.
Mereka adalah Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Bekasi M Bunyamin (MB), Lurah Kati Sari Mulyadi alias Bayong (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kadis Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL). Kelimanya ditetapkan tersangka penerima suap. (pia)
Discussion about this post