JagatBisnis.com – Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi alias Pepen segera diadili. Pelaksana tugas (Plt) Jubir KPK Ali Fikri menyebutkan, berkas perkara Pepen telah dinyatakan lengkap untuk selanjutnya menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Bandung.
Ali mengatakan, perkara Pepen telah masuk tahap dua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum pada Kamis (28/4/2022). Pepen dijerat perkara korupsi dan dalam perjalanannya ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang.
“Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan dalam waktu 14 hari kerja akan segera dilaksanakan tim jaksa ke Pengadilan Tipikor. Persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung,” kata Ali, di Jakarta, Jumat (29/4/2022).
Selain perkara Pepen, lanjut Ali, berkas perkara empat tersangka lain yaitu, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin, Lurah Kali Sari Mulyadi alias Bayong, Camat Jatisampurna Wahyudin, serta Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi sudah masuk tahap dua dan segera dilimpahkan ke pengadilan.
Discussion about this post