Pria Asal Minahasa Diamankan Polisi karena Rekam Video Mahasiswi yang Sedang Mandi

JagatBisnis.com – Polisi bertindak cepat mengamankan seorang pria berinisial AP (24) warga Kelurahan Peleloan, Kecamatan Tondano Selatan, Kabupaten Minahasa, yang dilaporkan merekam video seorang mahasiswi yang sedang mandi di salah satu rumah kosan di wilayah Kelurahan Tataaran Patar, Tondano Selatan.

Kejadian ini dilaporkan oleh korban sendiri berinisial ER, pada Kamis 20 Januari 2022 dengan nomor laporan LP/B/31/I/2022/SPKT/POLRES MINAHASA/POLDA SULUT.

Kabid Humas Polda Sulawesi Utara, Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan peristiwa tersebut. Menurutnya, kejadian terjadi pada Kamis (20/1), saat korban yang merupakan seorang mahasiswi sedang mandi.

“Saat itu tersangka diduga merekam video korban yang sedang mandi dengan menggunakan handphone,” kata Jules.

Dari penyidikan polisi, tersangka akhirnya diketahui berinisial AP, yang ternyata juga sama-sama berstatus sebagai seorang mahasiswa. Setelah mengantongi identitas tersangka, tim langsung mencarinya dan melakukan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan Nomor SP. Han/06/I/2022/Reskrim.

Tersangka sendiri diduga melanggar pasal 35 Juncto Pasal 9 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Ancamannya hukuman paling singkat satu tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara, dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 6 miliar,” kata Jules kembali. (pia)