Komisi XI: Pemerintah Tidak Bisa Gunakan Dana PEN Untuk Bangun IKN

JagatBisnis.com –  Komisi XI DPR RI melarang keras rencana pemerintah untuk memasukkan anggaran Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2022. Karena rencana tersebut sudah menyalahi Pasal 11 UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.

Baca Juga :   Sejak Oktober, Staf DPR yang Terima Suap Rp40 Juta dari Rachel Vennya Telah Dipecat

“Dalam Pasal tersebut tertulis jalas, dana PEN tidak ditujukan untuk pembangunan IKN. Karena program PEN dimaksudkan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dari sektor riil dan sektor keuangan dalam menjalankan usahanya,” kata Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS, Anis Byarwati, dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (21/1/2021).

Oleh sebab itu, Anis meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk tidak menggunakan dana PEN sebagai langkah untuk mendanai pembangunan IKN baru. Sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 23 Tahun 2020. Karena program PEN adalah rangkaian kegiatan untuk pemulihan perekonomian nasional untuk mempercepat penanganan pandemi Covid-19 atau untuk menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional serta stabilitas sistem keuangan.

Baca Juga :   Politisi PKS: PT Airnav Harus Bisa Realisasikan Visi Menjadi Penyedia Jasa Navigasi Penerbangan Bertaraf Internasional

“Saya mengingatkan pemerintah, program PEN harus tepat sasaran. Di antaranya, percepatan penanganan Covid-19, pemulihan dan penyelamatan ekonomi nasional. Karena dana PEN yang disediakan pemerintah atas izin kami agar masyarakat tidak semakin terpuruk akibat pandemi,” pungkasnya. (eva)

MIXADVERT JASAPRO