JagatBisnis.com – Pemerintah mulai menyiapkan peraturan turunan Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN).
Deputi I KSP Febry Calvin Tetelepta mengatakan, perumusan regulasi turunan sudah dilakukan secara paralel dengan perumusan UU IKN.
“Perumusannya tetap sesuai dengan prosedur dan tata cara pembuatan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Febry dalam siaran pers, Kamis (20/1/2022).
Ia menambahkan, segala aspek teknis pendukung IKN akan diatur dalam regulasi turunan, mulai dari pelaksanaan pembangunan fisik, pendanaan. Kemudian tata pengelolaan pemerintahan, masa transisi, hingga masa tahapan relokasi.
“Soal pemindahan juga akan didetailkan secara teknis dalam peraturan turunan tersebut,” ujar Febry.
Menurut dia, UU IKN dan regulasi turunannya adalah basis krusial dalam pelaksanaan pemindahan ibu kota negara sehingga isi dan penyusunannya secara transparan akan selalu disampaikan kepada publik.
Discussion about this post