PPKM Level 2 Kembali Diperpanjang, Masyarakat Diminta Ikut Booster Vaksin

JagatBisnis.com – Pemprov DKI Jakarta kembali menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 selama 7 hari, mulai 18-24 Januari 2022. Hal tersebut ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 47 Ta hun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019.

Kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga :   PPKM Level 2, Kapasitas Transportasi Umum di Jakarta Jadi 100 Persen

“Masyarakat yang telah mendapatkan tiket vaksin dosis ketiga untuk segera melakukan vaksinasi di fasilitas kesehatan terdekat. Kemudian, senantiasa selalu waspada terhadap penularan Covid-19 di tengah angka kasus yang mulai naik,” kata
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Rabu (19/1/2022).

Baca Juga :   Sudah 89,3 Persen, Pemberian Vaksin Booster di Kota Jogja

Anis menjelaskan, dalam Keputusan tersebut, selama masa PPKM Level 2 setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor atau tempat harus sudah divaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama, tetapi vaksinasi yang utama adalah dosis lengkap (hingga 2 dosis).

Baca Juga :   Pelaku Perjalanan Diwajibkan Booster

“Terkecuali bagi penduduk yang masih dalam masa tenggang 3 bulan pascaterkonfirmasi Covid-19 dengan bukti hasil laboratorium dan penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter dan anak-anak usia kurang dari 12 tahun,” tutup Anis. (*/esa)