JagatBisnis.com – Pemprov DKI Jakarta kembali menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 selama 7 hari, mulai 18-24 Januari 2022. Hal tersebut ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 47 Ta hun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019.
Kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
“Masyarakat yang telah mendapatkan tiket vaksin dosis ketiga untuk segera melakukan vaksinasi di fasilitas kesehatan terdekat. Kemudian, senantiasa selalu waspada terhadap penularan Covid-19 di tengah angka kasus yang mulai naik,” kata
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Rabu (19/1/2022).
Discussion about this post