Pemkab Pandeglang Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa

Ilustrasi

JagatBisnis.com – Pemerintah Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, menetapkan status tanggap darurat bencana gempa bermagnitudo 6,6 yang terjadi pada Jumat (14/1/2022) pukul 16.05 WIB.

“Penetapan status tanggap darurat itu terhitung 14 hari ke depan,” kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pandeglang Girgi Jantoro saat menggelar jumpa pers di Pandeglang, Jumat.

Pemkab Pandeglang menetapkan status tanggap darurat bencana itu karena korban kerusakan rumah cukup banyak dan dipastikan terjadi pengungsian.

Baca Juga :   Usai Gempa, Warga Jatim Diimbau Waspada Longsor dan Banjir

Berdasarkan data sementara hingga Jumat pukul 21.00 WIB, tercatat 263 rumah dan 10 sekolah rusak yang tersebar di 23 kecamatan.

Daerah terparah dampak gempa, yakni Cikeusik, Cimanggu, dan Sumur, karena lokasinya berdekatan dengan pusat gempa tektonik magnitudo 6,6 itu.

Baca Juga :   Gempa Magnitudo 5,4 Guncang Sumba Timur NTT

Hingga saat ini, tidak ada laporan korban jiwa dalam bencana itu, akan tetapi dua warga Cikeusik mengalami luka ringan.

Kemungkinan data kerusakan rumah, sekolah, dan perkantoran tersebut terus bertambah sebab petugas dari pemerintah kecamatan dan desa masih melaporkan kepada BPBD setempat.

Selain itu, juga terjadi pengungsian warga karena tempat tinggal mereka roboh atau rusak berat.

Baca Juga :   Gempa di Blitar Kerugian Capai Rp6,5 Miliar

Oleh karena itu, BPBD Pandeglang akan mendirikan tenda, dapur umum, dan tempat pengungsian untuk penanganan korban.

Dengan status tanggap darurat, menurut Girgi, pemerintah daerah memfokuskan penanganan terbaik pascabencana dan untuk memberikan pelayanan kepada korban bencana alam.

“Penanganan ini merupakan bentuk pengurangan risiko kebencanaan agar tidak menimbulkan korban jiwa,” katanya.(pia)

MIXADVERT JASAPRO