Pengguna Jasa CA Patut Dijerat Pidana

JagatBisnis.com – Komnas Perempuan menilai pengguna jasa artis CA dalam praktik prostitusi patut untuk dijerat pidana. Sebab, dalam menangani kasus tersebut, pihak kepolisian menggunakan pasal berlapis, salah satunya soal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).\

“Kepolisian menggunakan ketentuan KUHP, ITE dan UU TPPO. TPPO mengatur bahwa pengguna yang melakukan persetubuhan dengan korban TPPO dapat dipidana,” kata Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi saat dihubungi, Sabtu (1/1).

Siti membeberkan dalam Pasal 12 UU TPPO, disebutkan setiap orang yang menggunakan atau memanfaatkan korban tindak pidana perdagangan orang dengan cara melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul lainnya dengan korban tindak pidana perdagangan orang, mempekerjakan korban tindak pidana perdagangan orang untuk meneruskan praktik eksploitasi, atau mengambil keuntungan dari hasil tindak pidana perdagangan orang dipidana.

Baca Juga :   Mengungkap Prostitusi Artis Sinetron Ikatan Cinta

Atas dasar tersebut, Siti menyoroti pihak polisi yang menggunakan pasal perdagangan orang hanya untuk menjerat muncikari dan CA saja, tetapi tak dijeratkan kepada pengguna.

“Dengan menggunakan pasal TPPO tapi tidak melakukan upaya hukum pada pengguna, dalam konteks kasus ini, bisa menguatkan pendapat bahwa hukum hanya lebih condong kepada yang lemah, termasuk terhadap perempuan yang dalam situasi prostitusi yang dijadikan objek seksual oleh para penggunanya,” ucap dia.

Baca Juga :   Sekali Kencan, Cassandra Angelie Pasang Tarif Rp30 Juta

Di sisi lain, Siti berpendapat bahwa tidak disebutkannya inisial pengguna jasa, seakan-akan CA adalah pihak yang paling bertanggung jawab. “Padahal jika kita kembalikan pada mekanisme pasar, selama ada permintaan (demand) yaitu dari pengguna maka selalu akan ada supply (melalui muncikari),” ucap Siti.

Di samping itu, dalam konstruksi kasus ini, baik menggunakan UU ITE, TPPO maupun KUHP, pengguna jasa merupakan saksi-saksi terjadinya peristiwa pelanggaran kesusilaan. Sehingga, dia menilai, tak adil apabila pengguna jasa ini tak disebutkan inisialnya.

“Kami juga mengingatkan agar pemberitaan kasus-kasus berdimensi kekerasan seksual dan pelanggaran kesusilaan untuk menghormati asas praduga tidak bersalah, dengan tidak menyebutkan nama lengkap CA, Muncikari maupun Pengguna,” pungkas dia.

Baca Juga :   Pria Pelanggan Cassandra Angelie Bisa Dijerat Hukum

Diketahui, pihak kepolisian telah menjerat empat orang tersangka terkait kasus ini. Mereka adalah CA, lalu tiga orang muncikari berinisial KK (24), R (25) dan UA (26).

Berikut pasal-pasal yang dijeratkan kepada mereka: Pasal 27 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan pidana 6 tahun penjara; Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang; Pasal 506 KUHP dan Pasal 296 KUHP.(pia)

MIXADVERT JASAPRO