JagatBisnis.com – Komnas Perempuan menilai pengguna jasa artis CA dalam praktik prostitusi patut untuk dijerat pidana. Sebab, dalam menangani kasus tersebut, pihak kepolisian menggunakan pasal berlapis, salah satunya soal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).\
“Kepolisian menggunakan ketentuan KUHP, ITE dan UU TPPO. TPPO mengatur bahwa pengguna yang melakukan persetubuhan dengan korban TPPO dapat dipidana,” kata Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi saat dihubungi, Sabtu (1/1).
Siti membeberkan dalam Pasal 12 UU TPPO, disebutkan setiap orang yang menggunakan atau memanfaatkan korban tindak pidana perdagangan orang dengan cara melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul lainnya dengan korban tindak pidana perdagangan orang, mempekerjakan korban tindak pidana perdagangan orang untuk meneruskan praktik eksploitasi, atau mengambil keuntungan dari hasil tindak pidana perdagangan orang dipidana.
Discussion about this post