Minggu, 14 Agustus 2022
jagatbisnis.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Perbankan
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Properti
  • Tekno
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Wisata
    • Profil Bisnis
    • Index
  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Perbankan
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Properti
  • Tekno
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Wisata
    • Profil Bisnis
    • Index
No Result
View All Result
Jagatbinis.com
No Result
View All Result
Home Ekbis

Bea Cukai Sosialisasikan Aturan Impor Barang Kiriman, IMEI dan Aturan Pabean Lainnya ke Masyarakat

30 Desember 2021 - 15:32
in Ekbis
0
Bea Cukai Kembali Edukasi Masyarakat Terkait Ketentuan di Bidang Cukai
Share on FacebookShare on Twitter

JagatBisnis.com  –  Dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan kepatuhan pengguna jasa, Bea Cukai memberikan edukasi lewat sosialisasi terkait ketentuan kepabeanan yang digelar oleh beberapa Kantor Bea Cukai diantaranya Bea Cukai Soekarno-Hatta, Yogyakarta, Tanjung Perak dan Gresik.

Untuk mengantisipasi lonjakan volume impor barang kiriman menjelang akhir tahun, sekaligus optimalisasi pelayanan kepabeanan di bidang impor, Bea Cukai Soekarno-Hatta menggelar audiensi dengan mengundang PT Gapura Angkasa selaku perusahaan Ground Handling dan PT Sinergi Karya Kharisma (SKK) selaku Perusahaan Jasa Titipan (PJT). Audiensi kali ini bertajuk “Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman”, dan lebih menitikberatkan pembahasan mengenai kesesuaian implementasi peraturan kepabeanan dan penerapan proses bisnis di lapangan

Berita Terkait

Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Ini Langkah Preventif Bea Cukai

Perkuat Sinergi, Bea Cukai Gelar Audiensi dengan Berbagai Pihak

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Tubagus Firman Hermansjah menyatakan bahwa setiap impor barang kiriman atau dikenal dengan istilah Consignment Note (CN), terlebih dahulu akan disaring secara otomatis oleh sistem. Selanjutnya, dalam kondisi tertentu, barang kiriman dapat dilakukan pemeriksaan fisik oleh petugas. Hasil pemeriksaan fisik dikirimkan ke dalam sistem barang kiriman untuk dilakukan penelitian dokumen. “Implementasi ketentuan impor barang kiriman, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 199/PMK.010/2019. Kerja sama Bea Cukai dengan pengguna jasa yang memberikan layanan impor dan bergerak di bidang logistik melalui sistem otomasi terintegrasi, sehingga memperlancar proses clearance terutama di penghujung tahun, yang jumlahnya meningkat cukup tinggi,” ungkap Firman.

Page 1 of 4
12...4Next
Tags: Bea Cukai

Related Posts

Baru Diluncurkan Apotek Wellings Buka 4 Gerai Sekaligus
Ekbis

Baru Diluncurkan Apotek Wellings Buka 4 Gerai Sekaligus

13 Agustus 2022 - 16:03
Tim Monitoring Kemendagri untuk Penanganan Bencana Hujan Es di Lanny Jaya Serahkan Bantuan
Ekbis

UD Trucks Dukung Energi Bersih yang Ramah Lingkungan di GIIAS 2022

12 Agustus 2022 - 03:14
Pondok Indah Mall Kembali Hadirkan Pasar Nusantara
Berita

Pondok Indah Mall Kembali Hadirkan Pasar Nusantara

11 Agustus 2022 - 21:46
KemenKopUKM dan Dekranas Kolaborasi Tingkatkan Citra Produk Kriya Indonesia
Ekbis

KemenKopUKM dan Dekranas Kolaborasi Tingkatkan Citra Produk Kriya Indonesia

11 Agustus 2022 - 09:02
Kuartal III/2022, BSI Bakal Rights Issue Rp5 Triliun
Ekbis

MenKopUKM Dorong UMKM Jajaki Potensi Ekspor Tanaman Kratom ke AS

10 Agustus 2022 - 19:02
Ini yang Bikin Penumpang Naik Pesawat Ngos-ngosan
Ekbis

Ini yang Bikin Penumpang Naik Pesawat Ngos-ngosan

10 Agustus 2022 - 18:17
Next Post
Telkomsel Sudah Siapkan Jaringan untuk Melayani Pelanggan di Tahun Baru

Lion Parcel Gandeng Rekosistem, Proses Pengelolaan Sampah

Bea Cukai Kembali Edukasi Masyarakat Terkait Ketentuan di Bidang Cukai

Bea Cukai Kembali Pantau Perkembangan Harga Rokok di Pasaran

Telkomsel Sudah Siapkan Jaringan untuk Melayani Pelanggan di Tahun Baru

Teten: UMKM di Tahun 2022 Harus Siap Hadapi Krisis

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Posisi Bercinta Paling Populer Adalah Posisi Misionaris

Posisi Bercinta Paling Populer Adalah Posisi Misionaris

8 Oktober 2021 - 21:00
Benarkah Harga Ikan Blue Marlin Capai Rp37 Miliar?

Benarkah Harga Ikan Blue Marlin Capai Rp37 Miliar?

22 Maret 2021 - 14:23
Role Model, Panutan dan Inspirasi Dalam Bekerja

Role Model, Panutan dan Inspirasi Dalam Bekerja

19 Maret 2021 - 03:55
Nikmati Menu Terbaik di GYU Steak House, The Botanica Sanctuary

Nikmati Menu Terbaik di GYU Steak House, The Botanica Sanctuary

27 November 2021 - 16:43
DPR Ingatkan Pemerintah Harus Hati-hati Dalam Mengeluarkan Wacana Cukai Ban Karet, BBM dan Deterjen

Stasiun Matraman Uji Coba Penumpang KRL

17 Juni 2022 - 00:11

EDITOR'S PICK

12 Rekomendasi Film Action Korea Terbaik dan Terbaru 2021

12 Rekomendasi Film Action Korea Terbaik dan Terbaru 2021

21 September 2021 - 13:19
2022, Minyak Goreng Curah Dilarang Beredar

2022, Minyak Goreng Curah Dilarang Beredar

27 November 2021 - 00:05
Usai Divaksin Masih Bisakah Tertular COVID-19?

Efek Pandemi Hantam Berbagai Pihak

29 September 2021 - 20:17
Ledakan Keras di Sibolga, 3 Orang Terluka

Pangkalan Militer di Somalia Diserang Teroris, 5 Orang Tewas

24 Maret 2022 - 06:14

P.T Solusi Media Gemilang(SMG)
Perkantoran Fatmawati Mas Blok I/118
Jl. Fatmawati Raya No. 20, Jakarta Selatan, 12430
HP : 0857-15252-610
Email : redaksi.jagatbisnis[at]gmail.com

Kanal Berita

  • Berita
  • Dr Rudi
  • Ekbis
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Native Ads
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Perbankan
  • Profil Bisnis
  • Properti
  • Tekno
  • Video
  • Wisata

Berita Terkini

  • Satgas Covid-19: Penduduk Indonesia Sudah Terima Vaksin Booster 58 Juta Orang
  • BRI Borong 3 Penghargaan Alpha South East Asia 2022
  • Pakaian Bekas Impor Senilai Rp8,5 Miliar Dimusnahkan
  • PLN Hadirkan Gardu Induk Digital Pertama di Indonesia

Tentang Kami

jagatBisnis.com – Menyajikan berita dan informasi seputar Ekonomi, Bisnis, Teknologi, Otomotif, Perbankan, Properti, Pariwisata, Gaya Hidup dll. Kami sajikan semua ini untuk semua pembaca di Indonesia khususnya dan di wilayah lain pada umumnya.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

© 2022 JagatBisnis.com.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Perbankan
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Properti
  • Tekno
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Wisata
    • Profil Bisnis
    • Index

© 2022 JagatBisnis.com.