Usai Penjara 6 Bulan di Malaysia, Nelayan RI Dipulangkan

JagatBisnis.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melaporkan 8 nelayan dari Indonesia yang ditangkap pemerintah Malaysia pada Mei lalu berhasil dipulangkan, Sabtu (19/12/2021). Nelayan tersebut ditahan karena melanggar ketentuan keimigrasian dan menjalani proses sidang pada 16 November 2021.

Direktur Penanganan Pelanggaran KKP Teuku Elvitrasyah menjelaskan, sebanyak 6 nelayan di antaranya berasal dari Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Mereka ditangkap oleh otoritas Malaysia pada 5 Mei 2021 di sekitar Perairan Pulau Kendi, Malaysia. Mereka divonis 6 bulan penjara, namun berdasarkan perhitungan masa penahanan sejak mereka ditangkap, maka Hakim memutuskan keenam nelayan tersebut telah selesai menjalani masa hukuman, dan selanjutnya dapat dipulangkan ke Indonesia.

“Keenam nelayan itu dipulangkan melalui Pelabuhan Penyeberangan Internasional Batam Centre. Saat ini keenam nelayan yang diketahui bernama Iwan, Muhammad Puad, Herma, Taufik Hidayat, Ibnu Arfan dan Ervan tersebut telah dibawa ke Rumah Susun Tanjung Uncang untuk dilaksanakan proses karantina terlebih dahulu,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (25/12/2021).

Baca Juga :   Dukung Prinsip HAM Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan Gandeng Plan Indonesia

Sementara, lanjut dia, dua orang nelayan lainnya yang juga berasal dari Langkat, Sumatera Utara bernama Jefri bin Hasan dan Misnan bin Daud dipulangkan pada pada Kamis (16/12/2021) melalui Bandara Soekarno-Hatta. Saat kedua nelayan tersebut sedang menjalani proses karantina di Wisma Atlet Jakarta.

Baca Juga :   Pos Lintas Batas Negara Bisa Jadi Pintu Ekspor Komoditas Perikanan

“Sesuai dengan prosedur pencegahan Covid-19, akan dilakukan karantina sebelum kami pulangkan ke lokasi asal,” tutupnya. (eva)

MIXADVERT JASAPRO