JagatBisnis.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tak melacak dan menyelidiki aset obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dari awal. Hal ini membuat pemerintah lamban mengejar para obligor. Demikianlah
kata ahli Hukum dari Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita, Sabtu (25/12/2021).
Padahal, lanjut Romli, penegak hukum, seperti Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga terobsesi untuk menangkap dan memenjarakan obligor. Sehingga membuat penegak hukum lupa memastikan obligor mengembalikan kerugian negara. Bahkan, penegak hukum juga tidak menyelidiki harta-harta para obligor, terutama aset yang dijadikan jaminan.
“Dalam pelaksanaannya, lebih suka menangkap, memenjarakan orang. Asetnya tidak jelas, tidak di-tracing oleh PPATK dan tidak dilakukan penyelidikan harta-harta para obligor terutama jaminan aset,” ungkap Romli.
Discussion about this post