JagatBisnis.com – Terlalu lebay dengan adanya desakan agar Gubernur DKI Anies Baswedan minta maaf kepada Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Isyana Bagoes Oka atas terperosoknya kendaraan Isyana di sumur resapan beberapa hari lalu.
Pasalnya bentuk pertanggungjawaban pemerintah itu bisa bervariatif tidak selalu harus minta maaf. Walaupun segala kejadian di jalan merupakan tanggung jawab pemerintah, karena diatur dalam UU Lalu Lintas Jalan dan Angkutan. Lebih detail pada pasal 24 ayat 2 yang mengatur tentang keselamatan pengguna.
“Jangan lebay juga. Soal permintaan maaf itu kan tidak selalu gubernur Anies, lembaga lain kan bisa seperti Dinas Sumber Daya Alam dan Dishub atau terkait lainnya,” ujar peneliti kebijakan publik IDP-LP, Riko Noviantoro pada Kamis (9/12/2021).
Discussion about this post