Ekbis  

Melalui Audiensi, Bea Cukai Soekarno-Hatta Bahas Fasilitas KITE Dengan OPPO Manufacturing Indonesia

JagatBisnis.com – Bea Cukai Soekarno-Hatta menggelar audiensi dengan mengundang PT Brigt Mobile Telecommunication (OPPO Manufacturing), untuk membahas regulasi fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) yang dilaksanakan pada hari Senin 29 November 2021 di Ruang Rapat Gedung A KPUBC Tipe C Soekarno-Hatta.
.
Kedatangan OPPO Manufacturing Indonesia yang diwakili oleh Philix selaku Logistic Manager, beserta tim operasional ekspor impor dan legal, langsung disambut oleh Kepala Bidang Perbendaharaan dan Keberatan, Indasah, didampingi Kepala Seksi Fasilitas Pabean dan Cukai II PFPC I, Yusi Riza. Audiensi kali ini bertajuk “Pengajuan Kawasan Berikat dan Fasilitas KITE”, dan lebih menitikberatkan pembahasan mengenai fasilitas fiskal yang diberikan dan kriteria serta persyaratan perizinannya.
.
Mengawali pertemuan, Philix memaparkan bahwa saat ini pembangunan pabrik perusahaan manufaktur OPPO Indonesia hampir rampung. Pabrik yang dibangun di Indonesia, merupakan pabrik pertama yang akan beroperasi di luar Korea Selatan. Selanjutnya, OPPO Indonesia berencana melalukan produksi smartphone, yang nantinya akan diekspor ke berbagai negara.
.
“Proses produksi yang kami lakukan, membutuhkan bahan baku dan bahan pendukung lainnya yang akan diimpor dari luar negeri. Kami berharap adanya asistensi dan edukasi terkait perizinan Kawasan Berikat, khususnya fasilitas yang dapat memudahkan proses importasi dan kegiatan ekspornya,” jelas Philix.
.
Indasah menanggapi, bahwa Bea Cukai memiliki berbagai jenis fasilitas fiskal, salah satunya yaitu KITE. Fasilitas KITE yaitu fasilitas pembebasan Bea Masuk dan tidak dipungut PPN serta PPnBM, atau pengembalian Bea Masuk, untuk perusahaan yang melakukan perakitan, pengolahan, atau pemasangan bahan baku yang hasil produksinya untuk tujuan ekspor. Hal tersebut masing-masing tertuang pada PMK 176/PMK.04/2013 dan PMK 177/PMK.04/2013.
.
Yusi menambahkan, untuk memperoleh fasilitas tersebut perusahaan wajib memiliki Nomor Induk Berusahan (NIB), Bukti Kepemilikan Lokasi, dan mengajukan Tanggal Kesiapan Cek Lokasi dan Presentasi. Untuk kriteria perusahaannya, yaitu berkegiatan di bidang usaha industri manufaktur, memiliki sistem pengendalian internal yang memadai, serta kelengkapan IT Invebtory yang dapat diakses Bea Cukai. Kewajiban perusahaan KITE yaitu menyampaikan pelaporan realisasi ekspornya.
.
“Bea Cukai memberikan fasilitas KITE, memudahkan importasi bahan baku, bahan penolong, kemasan, serta barang contohnya, untuk kemudian dirakit dan diekspor, tentunya wujud dari upaya pemerintah untuk mendorong industri dalam negeri dan menciptakan banyak lapangan kerja,” ujar Yusi.
.
Di akhir pertemuan, Indasah menyampaikan bahwa Bea Cukai Soekarno-Hatta senantiasa memberikan asistensi dan layanan konsultasi berkelanjutan, demi memudahkan realisasi kegiatan OPPO Manufactur Indonesia dalam membangun industri manufaktur di Indonesia.(srv)

Baca Juga :   Bea Cukai Fasilitasi Umbi Porang dari Kalimantan Tembus Pasar Jepang
MIXADVERT JASAPRO