Ekbis  

Bea Cukai Bengkalis Lakukan Penindakan 12 Laptop Eks Kawasan Bebas Batam

JagatBisnis.com – Bea Cukai Bengkalis lancarkan penindakan terhadap barang elektronik eks Kawasan Bebas Batam di Pelabuhan Jelatik, Selatpanjang. Kepala Kantor Bea Cukai Bengkalis, Ony Ipmawan, mengatakan penindakan tersebut terlaksana pada tanggal 9 Desember 2021, diawali informasi yang didapat tim intelijen Bea Cukai Bengkalis.

“Kami mengetahui adanya paket berupa laptop yang akan turun di Selatpanjang dengan menggunakan kapal MV Batam Jet 3. Kemudian petugas melakukan pengawasan di sekitar area Pelabuhan Jelatik, Selatpanjang yang merupakan tempat sandar kapal ferry asal Batam. Tak lama kemudian petugas menemukan sebuah paket mencurigakan yang ditinggalkan pada sebuah becak di area Pelabuhan Jelatik, Selatpanjang setelah sandarnya kapal MV Batam Jet 3 dari Batam. Kami pun melakukan pemeriksaan terhadap paket tersebut dan menemukan dua belas unit laptop tanpa disertai dokumen pengiriman,” ungkap Ony.

Penyelundupan laptop ini diduga telah melanggar UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan jo. PMK No. 34 Tahun 2021 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang Telah Ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Baca Juga :   Gelar Asistensi, Bea Cukai Siap Dorong Peningkatan Ekspor Nasional

“Setelah dikonfirmasi dan tidak ada yang mengakui paket tersebut, petugas membawa paket tersebut ke Kantor Bantu Selatpanjang untuk diproses lebih lanjut. Penindakan ini membuktikan bahwa meskipun di penghujung tahun, semangat Bea Cukai Bengkalis tetap membara untuk selalu siaga menjaga perbatasan demi Indonesia yang maju!” tegas Ony. (srv)

MIXADVERT JASAPRO