JagatBisnis.com – Sinergi Bea Cukai Aceh dengan Polda Aceh berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu seberat 100 kg yang didalangi jaringan internasional Indonesia – Malaysia , November lalu. Penindakan dilakukan di dua lokasi, yaitu di Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireun dan Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang.
Kepala Kanwil Bea Cukai Aceh, Safuadi, mengatakan bahwa penangkapan tiga tersangka beserta barang bukti ini dilakukan berdasarkan hasil laporan dari warga setempat. “Diketahui 100 kg narkoba jenis sabu ini diselundupkan dari Malaysia melalui jalur laut, dan akan didistribusikan ke seluruh kabupaten dan kota yang ada di Aceh serta ke Provinsi Sumatera Utara,” imbuhnya.
Dalam penindakan ini, tim berhasil mengamanan satu tersangka berinisial (MD) pada Selasa (23/11), di Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireun. Sementara dua tersangka lain dengan inisial (DI) dan (H) ditangkap di Kecamatan Surueh, Kabupaten Aceh Tamiang, pukul 03.00 WIB pagi, pada Sabtu (27/11).
Discussion about this post