jagatBisnis.com – Bea Cukai Bekasi terima kunjungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Selasa (20/10) dalam rangka peninjauan sarana prasarana (sarpras) bagi kelompok rentan yang telah tersedia sesuai Surat Edaran Kemenpan RB nomor 66 tahun 2020. Bea Cukai Bekasi merupakan kantor pelayanan terpilih yang mewakili Bea Cukai sebagai kantor percontohan penyedia sarpras bagi kelompok rentan. Penyediaan sarpras tersebut diamanatkan dalam undang-undang No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik, yang menyebutkan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib memberikan layanan berkualitas bagi setiap pengguna layanan.
Ketersediaan sarpras ini menjadi salah satu aspek yang dinilai dalam evaluasi unit penyelenggara pelayanan publik, dengan Kementerian PANRB yang bertugas melakukan evaluasi, pembinaan dan monitoring, dan evaluasi pelayanan publik. Sarana prasarana yang tersedia mulai dari ruang laktasi, ruang ramah anak, parkir prioritas, sampai dengan akses khusus prioritas bagi kelompok disabilitas dinilai baik oleh perwakilan Kementerian PANRB, Aris Samson.
Discussion about this post