Pramono Sebut Pemilu 21 Februari 2024 Pilihan Tepat

JagatBisnis.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali meminta rapat dengar pendapat (RDP) terkait jadwal Pemilu 2024. KPU menyebut usulan Pemilu 2024 digelar pada 21 Februari 2024 dinilai sebagai pilihan paling tepat.

“Terkait dengan hari H, KPU telah mendengar masukan dari banyak pihak. Syukurnya, semua pihak pada akhirnya melihat bahwa tanggal yang diajukan oleh KPU (21 Februari 2024) merupakan pilihan paling tepat,” kata Komisioner KPU Pramono Ubaid dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (1/12/2021).

KPU mengapresiasi para pihak yang menghormati kewenangan KPU menetapkan jadwal pemilu sebagaimana amanat undang-undang (UU).

Baca Juga :   Sistem Pemilu Indonesia Dianggap Tidak Ramah Perempuan

“Selain itu, KPU mengapresiasi para pihak yang tetap menghormati kewenangan KPU untuk menetapkan hari dan tanggal pemungutan suara, sebagaimana diatur dalam UU Pemilu Pasal 167 ayat (2) dan Pasal 347 ayat (2),” ujarnya.

KPU telah melayangkan surat permintaan RDP ke DPR. KPU meminta RDP dilaksanakan sebelum DPR memasuki masa reses 15 Desember.

“Dalam surat tersebut KPU berharap RDP bisa dilaksanakan pada tanggal 7 Desember atau setidak-tidaknya sebelum memasuki masa reses, menyesuaikan dengan agenda Kemendagri dan Komisi II DPR,” kata Pramono.

Baca Juga :   Anggaran Pemilu 2024 Disepakati Rp76 Triliun

Sebelumnya KPU telah mengusulkan pelaksanaan Pemilu digelar pada 21 Februari 2024. Namun pemerintah mengusulkan Pemilu dilaksanakan pada 15 Mei 2024.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam rapat bersama dengan Komisi II DPR pada 16 September mengungkapkan alasan mengenai usulan Pemilu digelar pada Mei 2024. Salah satu alasan pemerintah yaitu untuk menghindari polarisasi di tengah masyarakat dan khawatir akan terjadi ganguan stabilitas politik.

Tito berkaca pada pengalamannya sebagai Kapolri pada Pemilu 2019. Ia mengungkapkan ketika itu masyarakat terbelah.

Jika Pemilu dilaksanakan pada Mei 2024, maka masa kampanye akan bertepatan dengan bulan Ramadan dan Idul Fitri 1443 hijriah. Sejumlah fraksi di DPR juga menyatakan keberatan dengan usulan pemerintah.

Baca Juga :   Pelanggaran Netralitas ASN di Pemilu 2024 Diprediksi Meningkat

Ramadan tahun 2024 diperkirakan jatuh pada tanggal 9 Maret. Pengalaman pada Pemilu 2019, kampanye digelar selama tujuh bulan (23 September 2018-13 April 2019), dengan masa tenang dimulai pada 14 April atau tiga hari sebelum hari pencoblosan.

Jika Pemilu pada tanggal 15 Mei 2024, maka masa kampanye sudah dimulai pada November tahun ini hingga awal Mei 2022.(pia)

MIXADVERT JASAPRO