JagatBisnis.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali meminta rapat dengar pendapat (RDP) terkait jadwal Pemilu 2024. KPU menyebut usulan Pemilu 2024 digelar pada 21 Februari 2024 dinilai sebagai pilihan paling tepat.
“Terkait dengan hari H, KPU telah mendengar masukan dari banyak pihak. Syukurnya, semua pihak pada akhirnya melihat bahwa tanggal yang diajukan oleh KPU (21 Februari 2024) merupakan pilihan paling tepat,” kata Komisioner KPU Pramono Ubaid dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (1/12/2021).
KPU mengapresiasi para pihak yang menghormati kewenangan KPU menetapkan jadwal pemilu sebagaimana amanat undang-undang (UU).
“Selain itu, KPU mengapresiasi para pihak yang tetap menghormati kewenangan KPU untuk menetapkan hari dan tanggal pemungutan suara, sebagaimana diatur dalam UU Pemilu Pasal 167 ayat (2) dan Pasal 347 ayat (2),” ujarnya.
Discussion about this post