Ini Syarat Perjalanan TKI Masuk RI Lewat Jalur Darat

JagatBisnis.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan pembatasan perjalanan darat untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) akan pulang ke Indonesia. Mereka dapat melalui dua jalur darat. Aturan ini diterbitkan guna mencegah masuknya varian baru Covid-19 varian Omicrob.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, syarat perjalanan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 104 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 83 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Internasional Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“TKI bisa pulang lewat dua pintu masuk, yaitu Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, dan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (30/11/2021).

Baca Juga :   Kemenhub Buka 10 Bandara untuk Kedatangan Luar Negeri

Dia menjelaskan, untuk alur kedatangan TKI dengan moda transportasi darat di Perbatasan Malaysia-Kalimantan Barat, yaitu untuk pelaku perjalanan karena deportasi. Maka, akan difasilitasi dan dikumpulkan oleh Konjen RI di Sarawak diantar dengan Mobil Bus dengan biaya yang ditanggung oleh pihak Konjen RI.

Baca Juga :   Menhub Pastikan Kemacetan di MBZ hingga Merak Mulai Terurai

“Sedangkan, pelaku perjalanan mandiri dapat menggunakan biaya pribadi dari tempat kerja ke perbatasan serta diarahkan ke Gedung PLBN untuk pendataan lebih lanjut,” ungkapnya.

Menurut Budi, seluruh pelaku perjalanan, baik WNI maupun Warga Negara Asing (WNA) harus memenuhi syarat perjalanan dengan menunjukkan bukti telah menerima vaksin Covid-19 lengkap. Jika belum menggunakan aplikasi PeduliLindungi, maka pelaku perjalanan harus menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat hasil negatif RT-PCR.

“Untuk TKI, bakal dilakukan 4 tahap pendataan saat tiba di Indonesia. Pertama, tes rapid antigen. Kedua, pengecekan dokumen, identitas diri, dan barang bawaan (CIQ) pelaku perjalanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketiga, penentuan tempat karantina yang dibutuhkan. Keempat, melakukan tes RT-PCR 1 hari setelah pelaku perjalanan internasional tiba di lokasi karantina,” bebernya.

Baca Juga :   Kemenhub Kelola Lahan di Pulau Berhala Sumut Demi Kenavigasian

Sementara mengenai pendataan, lanjut Budi, persyaratan kesehatan untuk pelaku perjalanan internasional di PLBN Entikong dan Aruk dapat menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap namun jika belum melakukan vaksinasi maka akan dilakukan vaksinasi oleh petugas. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO