Ekbis  

Bea Cukai Merauke Ajak Bupati Boven Digoel dan Pelaku Usaha Pahami Aturan Cukai

JagatBisnis.com – Pemberian edukasi dan penyampaian informasi aturan cukai terus digalakkan kantor-kantor pelayanan Bea Cukai di berbagai daerah, termasuk Bea Cukai Merauke yang berkomitmen untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan yang berlaku. Tak bergerak sendiri, Bea Cukai Merauke merangkul pemerintah daerah dan pelaku usaha untuk bersama memahami dan menyebarluaskan aturan cukai sehingga dapat diimplementasikan dengan baik demi kemajuan Indonesia.

“Kami secara kontinu mengadakan sosialisasi ketentuan di bidang cukai, termasuk soal perizinan nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC), pembukuan, dan pencatatan kepada para pengguna jasa. Terakhir, pada tanggal 25 November 2021, kami telah mensosialisasikan tata cara pengajuan NPPBKC dan kewajiban yang harus dipenuhi sebagai pengusaha yang memiliki NPPBKC sesuai peraturan yang berlaku. Selain itu, dalam kesempatan yang sama juga kami jelaskan tata cara pemberian, pembukuan, dan pencabutan NPPBKC berdasarkan PMK No. 66/PMK.04/2018. Tidak lupa kami mengingatkan bahwa seluruh layanan Bea Cukai Merauke tidak dipungut biaya alias gratis,” jelas Kepala Kantor Bea Cukai Merauke, Dian Kaban, pada Selasa (30/11).

Dikatakan Dian, sosialisasi NPPBKC tersebut dapat menjadi sarana mediasi antara Bea Cukai Merauke dengan para pengguna jasa untuk dapat saling mengawasi beredarnya BKC ilegal serta meningkatkan kesadaran para pengguna jasa terhadap peraturan di bidang cukai.

Baca Juga :   Tinjau Proses Bisnis Kepabean dan Cukai, Komisi XI DPR RI Kunjungi Bea Cukai Bali Nusa Tenggara

Tak hanya kepada para pelaku usaha, sosialisasi yang digelar Bea Cukai Merauke tersebut juga menyasar aparat pemerintah daerah. “Sebagai salah satu instansi pemerintah yang selalu mengedepankan sinergi dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Bea Cukai menilai sosialisasi aturan cukai ialah ajang yang tepat untuk mempererat hubungan dan kerja sama antara Bea Cukai Merauke dan Pemerintah Daerah Boven Digoel. Kami pun merasa terhormat, karena sosialisasi ketentuan perizinan NPPBKC, pembukuan, dan pencatatan tersebut dihadiri Bupati Boven Digoel, Hengky Yaluwo,” ujarnya.

Baca Juga :   Bea Cukai Soekarno-Hatta Fasilitasi Impor Perdana 500 Ribu Dosis Vaksin Janssen

Dian pun berharap pertemuan antara Bea Cukai Merauke dengan Pemerintah Daerah Boven Digoel dalam sosialisasi tersebut dapat meningkatkan sinergi dan koordinasi yang selama ini sudah terjalin dengan baik, “Terutama dalam menciptakan pengawasan dan pelayanan yang optimal kepada masyarakat, serta dapat meningkatkan pemahaman pelaku usaha terkait perizinan NPPBKC.”(srv)

MIXADVERT JASAPRO