Ekbis  

Bea Cukai Soekarno-Hatta Fasilitasi Impor Perdana 500 Ribu Dosis Vaksin Janssen

JagatBisnis.com – Indonesia kembali menerima vaksin jenis baru pada hari Sabtu (11/09), demi memenuhi target vaksinasi masyarakat. Sebanyak 500.000 dosis vaksin Janssen diperoleh atas kerja sama dengan Pemerintah Belanda. Terhadap importasi vaksin tersebut, Bea Cukai Soekarno-Hatta berikan layanan percepatan dan fasilitas fiskal.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Finari Manan mengatakan vaksin tersebut diimpor oleh Direktorat Tata Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan, Kementerian Kesehatan menggunakan maskapai Singapore Airline SQ 956. Vaksin ini menurutnya juga membutuhkan suhu rendah untuk tetap terjaga kualitasnya, “Bea Cukai Soekarno-Hatta dengan sigap memberikan fasilitas berupa penanganan segera atau rush handling, yaitu pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya memerlukan pelayanan segera untuk dikeluarkan dari kawasan pabean atau bandara.”

Selain rush handling, Bea Cukai Soekarno Hatta juga memberikan fasilitas fiskal berupa pembebasan bea masuk dan/atau cukai dan PPN, serta tidak dipungut PPh Pasal 22 Impor, sebagai bentuk implementasi dengan Peraturan Menteri Keuangan no PMK-188/PMK.04/2020, tentang impor barang penanganan Covid-19.

Baca Juga :   Perangi Rokok Ilegal, Bea Cukai Kenalkan Pita Cukai 2021 dan Cara Identifikasi Keasliannya

“Dengan datangnya vaksin baru, yaitu Janssen, dan vaksin lainnya yang akan datang, pemerintah optimis dapat mempercepat laju vaksinasi. Tentunya kami akan terus menjamin kelancaran proses impor vaksin berikutnya dan aktif berkontribusi dalam memfasilitasi setiap impor vaksin demi menyukseskan program pemerintah dalam pelaksanaan dan distribusi vaksin,” tegas Finari.

Sebelum kedatangan vaksin Jannsen pun, Bea Cukai Soekarno Hatta pada tanggal 10 September 2021 telah memfasilitasi empat importasi vaksin dengan merek Pfizer, Astra Zeneca, dan Sinovac, yang masing-masing diperoleh melalui mekanisme berbeda. Tercatat dalam hari yang sama, jumlah keseluruhan vaksin yang diberikan izin impor yaitu sebanyak 3.692.790 dosis.

Baca Juga :   Bea Cukai Belawan Musnahkan Barang Tidak Dikuasai dan Barang Milik Negara Senilai Ratusan Juta

Pertama, vaksin Pfizer dengan jumlah 639.990 dosis diangkut dari Hongkong menggunakan maskapai Raya Airways TH 1021 dan dikemas dalam tiga Unit Load Device (ULD) yang langsung dibawa ke gudang JAS dan DHL. Kedua, vaksin Astra Zeneca dengan jumlah 615.100 dosis diangkut dari Singapura menggunakan maskapai Singapore Airlines SQ 956 dan dikemas dalam satu kemasan khusus RAP Envirotainer. Ketiga, vaksin Sinovac dengan jumlah 2.079.000 dosis diangkut dari Tiongkok menggunakan maskapai China Air CA 701 dan dikemas dalam 58 kemasan palet yang merupakan donasi dari Tiongkong melalui COVAX Facility. Terakhir, vaksin Astra Zeneca dengan jumlah 358.700 dosis vaksin diangkut dari Uni Emirat Arab menggunakan maskapai Emirates EK 356 dan dikemas dalam empat kemasan khusus yang juga merupakan donasi dari Perancis melalui COVAX Facility.

Baca Juga :   Pertajam Pengawasan NPP, Bea Cukai Soekarno-Hatta Gandeng Internasional Narcotics Control Board

“Di tanggal 10 September 2021, kami menerbitkan empat SKMK sekaligus, yaitu pembebasan bea masuk, dan pajak dalam rangka impor (PDRI) terhadap keempat importasi vaksin ini, sebagai implementasi Peraturan Menteri Keuangan No PMK-188/PMK.04/2020. Selain itu, kami juga memberikan fasilitas rush handling, agar barang mendapatkan penanganan segera dan cepat dikeluarkan dari gudang,” jelas Finari.(srv)

MIXADVERT JASAPRO