Cegah Penyebaran Omicron, Pemerintah Larang Delapan Negara Ini Masuk ke Indonesia

JagatBisnis.com –  Indonesia memutuskan melarang masuk pelancong dari delapan negara, termasuk Afrika Selatan untuk mencegah penyebaran varian baru Covid-19 B.1.1.529 atau varian Omicron.

Pelarangan ini tertuang dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Nomor IMI-0269.GR.01.01 Tahun 2021 yang ditandatangani Plt Dirjen Imigrasi, Widodo Eka Tjahjana tertanggal 27 November 2021.

“Menyikapi dinamika munculnya varian baru Covid-19 B.1.1.529 dari luar wilayah Indonesia, Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan aturan pembatasan pelaku perjalanan internasional yang akan masuk wilayah Indonesia,” kata Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara dalam keterangannya, Minggu (28/11/2021).

Baca Juga :   Omicron Meningkat, Pemerintah Siapkan 76 Ribu Tempat Isolasi

Angga, sapaan Arya Pradhana Anggakara menjelaskan aturan baru ini melarang masuknya orang asing ke wilayah Indonesia bagi yang mempunyai riwayat perjalanan mengunjungi wilayah Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria dalam kurun waktu 14 hari.

“Jika ada orang asing yang pernah berkunjung ke negara-negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, maka akan langsung ditolak masuk Indonesia di Tempat Pemeriksaan aimigrasi,” jelas Angga.

Baca Juga :   Deteksi Omicron, Indonesia Tergetkan Produksi Reagen SGTF dalam 3 Bulan

Tak hanya itu, Ditjen Imigrasi juga menangguhkan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria. Angga menyatakan aturan pembatasan masuknya orang asing serta penangguhan sementara visa bagi negara terkait mulai berlaku pada Senin (29/11/2021).

Baca Juga :   Cegah Lonjakan Omicron, Israel Larang Warganya ke Amerika Serikat

Untuk orang asing selain dari negara-negara tersebut, saat ini masih berlaku aturan pembatasan sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

“Jika masyarakat membutuhkan konsultasi lebih lanjut, kami sarankan menghubungi kami melalui livechat di www.imigrasi.go.id pada hari dan jam kerja,” paparnya. (pia)

MIXADVERT JASAPRO