JagatBisnis.com – Indonesia memutuskan melarang masuk pelancong dari delapan negara, termasuk Afrika Selatan untuk mencegah penyebaran varian baru Covid-19 B.1.1.529 atau varian Omicron.
Pelarangan ini tertuang dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Nomor IMI-0269.GR.01.01 Tahun 2021 yang ditandatangani Plt Dirjen Imigrasi, Widodo Eka Tjahjana tertanggal 27 November 2021.
“Menyikapi dinamika munculnya varian baru Covid-19 B.1.1.529 dari luar wilayah Indonesia, Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan aturan pembatasan pelaku perjalanan internasional yang akan masuk wilayah Indonesia,” kata Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara dalam keterangannya, Minggu (28/11/2021).
Angga, sapaan Arya Pradhana Anggakara menjelaskan aturan baru ini melarang masuknya orang asing ke wilayah Indonesia bagi yang mempunyai riwayat perjalanan mengunjungi wilayah Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria dalam kurun waktu 14 hari.
Discussion about this post