“RUU harus memperkuat arah re-sentralisasi. Itu yang paling penting dan mendasar. Karena sejatinya, RUU HKPD adalah desentralisasi fiskal sesuai dengan Otonomi Daerah. Maka, Pemerintah Daerah diberi kekuasaan untuk mengatur dan membangun daerahnya sendiri. Sehingga desentralisasi ini yang mewadahi inovasi dan potensi daerahnya,” kata Anis dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (27/11/2021).
Anis menjelaskan, RUU HKPD memang sudah cukup lama dibahas di DPR. Dalam pembahasan, dari 104 perubahan, hanya 14 poin saran Fraksi PKS yang diakomodir. Salah satu yang tidak diakomodir adalah pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) roda dua bagi rakyat. Masukan ini dinilai sebagai salah satu yang krusial karena kendaraan beroda dua banyak digunakan sebagai moda mata pencaharian masyarakat.
Discussion about this post