JagatBisnis.com – Fraksi PKS DPR RI menolak hasil pembahasan RUU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Karena RUU tersebut belum memenuhi amanat UUD 1945, terutama dalam Pasal 18A Ayat 2. Dimana, hadirnya RUU ini seharusnya bertujuan untuk mengatur keuangan pusat dan daerah secara adil dan selaras dengan undang-undang demi kesejahteraan masyarakat.
Anggota Komisi XI DPR RI, Fraksi PKS, Anis Byarwati menjelaskan, ada 11 masukan dan catatan penolakan Fraksi PKS sebagai satu-satunya partai yang menolak RUU HKPD. Penolakan itu juga sebagai pertanggungjawabannya kepada masyarakat. Sebelas poin tersebut merupakan ringkasan dari 16 poin yang pada hari Selasa (23/11/2021) telah dipaparkan dalam rapat bersama Kementrian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM serta DPD.
Discussion about this post