DPR Bakal Kawal Implementasi Perlindungan Pekerja Migran

JagatBisnis.com – Memorandum of Understanding (MoU) Penempatan Pekerja Migran Indonesia ( PMI ) antara Indonesia dan Malaysia disambut baik oleh Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati. Menurut politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, perlindungan PMI adalah harga mati bagi pemerintah Indonesia untuk memberikan perlindungan PMI yang terbukti telah memberikan manfaat besar bagi negara.

“Terbitnya perlindungan PMI di Malaysia setelah mandek sejak 2016 adalah langkah baik. Sebab perlindungan PMI adalah sebuah kewajiban negara dan pemerintah wajib mengusahakannya. Ini memang bagian dari penunaian tanggung jawab pemerintah setelah lama terbengkalai,” kata Kurniasih dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (2/4/2022).

Dia menjelaskan, tahap selanjutnya usai MoU ini adalah mengupayakan kedua belah pihak melakukan implementasi terhadap aturan perlindungan PMI di negara masing-masing. Sehingga ada kepastian hukum terhadap pelaksanaan MoU Indonesia dan Malaysia melalui aturan teknis.

Baca Juga :   KPU Diminta Kampanye Pemilu 2024 Dipersingkat

“Adanya nota kesepahaman bermakna kedua belah pihak saling membutuhkan dan sejajar. Kami berharap implementasi MoU ini memiliki kekuatan hukum di kedua negara untuk perlindungan maksimal terhadap PMI,” ungkapnya.

Baca Juga :   PKS Tolak Penundaan Pemilu 2024

Dia menerangkan, ada beberapa peraturan tambahan yang ada di MoU tersebut. Di antaranya, pendataan one channel system bagi semua PMI yang mencakup lokasi bekerja, identitas majikan, dan latar belakang majikan. Kemudian ada kenaikan upah minimum dari Rp4juta menjadi Rp5 juta. Larangan terhadap majikan untuk menahan paspor atau dokumen pribadi milik pekerja migran.

Baca Juga :   Ketua DPP PKS: RUU Ekonomi Syariah Jadi Harapan Keadilan Ekonomi Nasional

“Selain itu, mewajibkan pemerintah Malaysia untuk memastikan larangan ini dipatuhi. Mewajibkan majikan memberikan hak pekerja untuk menggunakan telepon atau berkomunikasi kepada keluarga atau perwakilan RI di Malaysia. Serta proses penempatan pekerja hanya bisa dilakukan oleh agensi yang terdaftar di pemerintah Malaysia dan perwakilan RI,” pungkasnya. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO