Dia menjelaskan, diharapkan, produsen minyak goreng lainnya mengikuti untuk menambah ketersediaan minyak goreng kemasan sederhana dengan harga terjangkau. Adapun kenaikan harga minyak goreng terjadi karena imbas dari kenaikan harga minyak sawit mentah (CPO) selaku bahan baku minyak goreng.
“Kami telat menetapkan harga acuan penjualan minyak goreng dalam kemasan sederhana Rp11 ribu per liter. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 7 Tahun 2020 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Petani dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen,” pungkasnya. (*/eva)
Discussion about this post