Inilah Daftar Fasilitas Kantor yang Bakal Kena Pajak

JagatBisnis.com –   Pemerintah akan mengenakan pungutan pajak penghasilan (PPh) kepada pegawai yang menerima fasilitas dari kantor. Ketentuan ini tertuang di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam Pasal 4 UU HPP, dituliskan fasilitas atau kenikmatan kantor (natura) menjadi objek PPh.

“Sebab, fasilitas tersebut dianggap menjadi tambahan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak. Selain itu, fasilitas kantor juga dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan,” kata Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal, Senin (8/11/2021).

Dia menjelaskan, barang dan fasilitas kantor yang akan kena pajak, misalnya rumah, ponsel dan kendaraan dari kantor. Nantinya, pegawai yang menerima fasilitas maupun perusahaan yang memberikan fasilitas akan sama-sama dikenai pajak.

“Kalau diberi fasilitas rumah nanti kita hitung berapa harga sewa rumah tersebut. Jadi, perusahaan bisa membebankan sebagai biaya. Tapi tidak semua barang dan fasilitas dari kantor bakal kena pajak,” ujar Yon.

Dia menjelaskan, namun hingga saat ini belum ada kepastian soal daftar lengkap barang dan fasilitas kantor yang akan kena pajak dari pemerintah. Begitu juga dengan tarif pajaknya.

“Sedangkan, untuk makanan, bahan makanan, bahan minuman, fasilitas yang disediakan di daerah tertentu, fasilitas yang disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan, fasilitas yang bersumber dari APBN, APBD, dan APBDes, hingga fasilitas dengan jenis atau batasan tertentu tidak akan kena pajak,” tutupnya. (*/esa)