JagatBisnis.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta akhirnya turun menjadi level 1. Hal tersebut ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 1312 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019, yang berlaku selama 14 (empat belas) hari, terhitung sejak tanggal 2 November 2021 sampai dengan 15 November 2021.
Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021, penetapan level wilayah berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menkes RI dan ditambahkan indikator capaian total vaksinasi dosis 1 dan vaksinasi dosis 1 lanjut usia.
Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan mengapresiasi kinerja semua pihak yang telah berkolaborasi bersama menangani pandemi. Selain itu, ia juga berterima kasih kepada masyarakat yang terus menjaga protokol kesehatan.
Discussion about this post