Biaya Pengobatan SBY Ditanggung Negara

Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)

JagatBisnis.com –  Presiden RI ke 6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dilarikan ke rumah sakit untuk pengobatan kanker prostat yang dialaminya. SBY akan dirawat di Amerika Serikat dan akan menjalani masa perawatan selama kurang lebih 1,5 bulan.

Terkait biaya pengobatan SBY, sebagai mantan Presiden sebenarnya biaya perobatannya telah diatur dalam UU No. 7 Tahun 1978 tentang hak keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia serta Bekas Presiden dan Bekas Wakil Presiden Republik Indonesia.

Dalam pasal 7 UU tersebut disebutkan berbagai fasilitas yang didapatkan oleh Mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden. Salah satunya yakni tunjangan.

“Tunjangan-tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pensiun yang berlaku bagi Pegawai Negeri,” bunyin Poin a dalam pasal 7 tersebut.

Selain itu, Mantan Presiden dan juga Mantan Wakil Presiden akan ditanggung biaya rumah tangganya. Yang dimaksud yakni pemakaian listrik dan juga air. “biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik, dan telepon,” bunyi pasal 7 poin b.

Kemudian, disebutkan juga bahwa biaya perawatan ditanggung negara. “seluruh biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya,” demikian tertulis dalam poin terakhir pasal 7 tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Republik Indonesia ke 6 Susilo Bambang Yudhoyono, tengah dalam berasa kondisi kurang sehat karena dikabarkan didiagnosa mengalami kanker prostat. Kabar ini diungkapkan oleh Staf Pribadi Presiden RI Ke-6 Ossy Dermawan.

“Adalah benar Bapak SBY dalam waktu dekat akan melakukan medical check-up dan treatment di luar negeri. Sesuai dengan diagnosa dari Tim Dokter, Bapak SBY mengalami kanker prostat (prostate cancer),” kata Ossy dalam keterangannya Selasa 2 November 2021 (pia)