JagatBisnis.com – Kapolsek Duren Sawit Komisaris Polisi Suyud membenarkan, pihaknya telah mencokok begal payudara modus tanya alamat di kawasan perumahan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Pelaku dicokok di kediamannya yang juga di kawasan Duren Sawit. Pelaku sudah berkeluarga.
Menurut Suyud, pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka. Pelaku dikenakan Pasal 282 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama dua tahun. “Sudah dinaikkan menjadi tersangka karena sudah cukup alat bukti,” ujar dia kepada wartawan, Jumat, 29 Oktober 2021.
Meski begitu, untuk motif pelaku nekat melakukan aksi bejatnya itu masih jadi misteri. Sebab, tersangka masih diperiksa intensif usai dicokok, Kamis, 28 Oktober 2021 malam.
Suyud mengungkapkan, pelaku awalnya lewat di lokasi kejadian dan melihat ada korban sendiri. Lantas, pelaku balik arah lalu pura-pura tanya alamat.
Discussion about this post