JagatBisnis.com – Kementerian Pertanian (Kementan) berupaya terus memperbaiki tata kelola pupuk subsidi. Karena subsidi dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh petani untuk mengembangkan budidaya pertanian. Sayangnya, pada tahun 2021 hanya bisa memenuhi kebutuhan pupuk bersubsidi sebanyak 8,87 juta ton hingga 9,55 juta ton per tahun. Padahal kebutuhan pupuk mencapai 22,57 juta ton hingga 26,18 juta ton per tahun.
Direktur Pupuk dan Pestisida, Ditjen Sarana dan Prasarana Kementan, Mohammad Hatta mengungkapkan, kondisi tersebut terjadi karena terbatasnya anggaran yang dimiliki pemerintah. Makanya, sedapat mungkin pihaknya berupaya membantu petani agar kebutuhan pupuk bisa tepat jumlah, mutu, waktu, harga dan sasaran.
“Setiap tahunnya pemerintah hanya mampu mengalokasikan 8 juta ton hingga 9 juta ton pupuk subsidi. Jumlah itu setara dengan Rp25 triliun hingga Rp32 triliun. Adapun pupuk subisidi yang disalurkan adalah pupuk jenis urea dan NPK. Kedua jenis itu sesuai dengan permintaan kebutuhan yang disampaikan petani,” kata Hatta dalam Webinar Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bertema “Perbaikan Tata Kelola Pupuk: antara Rencana dan Realitas”, Jumat (29/10/2021).
Discussion about this post