Kementan Tak Sanggup Penuhi Pupuk Subsidi Karena Anggaran Terbatas

JagatBisnis.com – Kementerian Pertanian (Kementan) berupaya terus memperbaiki tata kelola pupuk subsidi. Karena subsidi dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh petani untuk mengembangkan budidaya pertanian. Sayangnya, pada tahun 2021 hanya bisa memenuhi kebutuhan pupuk bersubsidi sebanyak 8,87 juta ton hingga 9,55 juta ton per tahun. Padahal kebutuhan pupuk mencapai 22,57 juta ton hingga 26,18 juta ton per tahun.

Direktur Pupuk dan Pestisida, Ditjen Sarana dan Prasarana Kementan, Mohammad Hatta mengungkapkan, kondisi tersebut terjadi karena terbatasnya anggaran yang dimiliki pemerintah. Makanya, sedapat mungkin pihaknya berupaya membantu petani agar kebutuhan pupuk bisa tepat jumlah, mutu, waktu, harga dan sasaran.

“Setiap tahunnya pemerintah hanya mampu mengalokasikan 8 juta ton hingga 9 juta ton pupuk subsidi. Jumlah itu setara dengan Rp25 triliun hingga Rp32 triliun. Adapun pupuk subisidi yang disalurkan adalah pupuk jenis urea dan NPK. Kedua jenis itu sesuai dengan permintaan kebutuhan yang disampaikan petani,” kata Hatta dalam Webinar Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bertema “Perbaikan Tata Kelola Pupuk: antara Rencana dan Realitas”, Jumat (29/10/2021).

Baca Juga :   Kementan: Ada 2.555 Ekor Sapi Terpapar Virus PMK, Jangan Panik

Hatta mengakui, memang ada potensi masalah yang dapat terjadi akibat tidak mencukupinya kebutuhan pupuk bersubsidi. Diantaranya, perembesan pasokan antar wilayah. Selain itu, munculnya isu kelangkaan pupuk bersubsidi di berbagai wilayah dan potensi penyaluran pupuk subsidi yang tidak tepat sasaran. Sehingga para distributor berpotensi untuk mempermainkan harga eceran tertinggi (HET) yang merugikan petani kecil.

“Dari potensi tersebut, kami telah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dan pemda setempat untuk perbaikan tata kelola pupuk subsidi. Upaya tersebut, diantaranya perbaikan data petani dan luas lahan. Selain itu, memasukkan data koordinat lahan yang difasilitasi pupuk subsidi. Sebab, pada tahun-tahun sebelumnya syarat mendapat pupuk subsidi hanya nama dan NIK petani. Kami juga membatasi dosis pupuk yang diusulkan sesuai rekomendasi Badan Litbang Kementan,” papar Hatta.

Baca Juga :   Wartawan Kembali Dilarang Meliput di Kementan

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Gulat Manurung mengungkapkan, sejak Juni 2021 harga pupuk melonjak hingga 120 persen. Dampaknya, pendapatan petani turun hingga Rp800 ribu per bulan. Padahal kondisi tersebut terjadi di tengah harga tandan buah segar (TBS) yang naik menjadi Rp3.000 per kg.

“Namun, karena harga pupuk mengalami peningkatan sehingga petani tidak mendapat untung dari kenaikan harga TBS tersebut. Apalagi, harga pokok produksi (HPP) per hari ini sudah mencapai Rp1.300 per kg. Sebanyak 58 persen biaya produksi untuk pupuk. Sehingga kalau dihitung rata-rata pendapatan sawit hari ini hanya Rp800 ribu per bulan,” jelas Gulat.

Baca Juga :   Kementan: Ternak yang Terjangkit PMK Masih Bisa Disembuhkan

Ditegaskan, ketika harga pupuk murah pendapatan petani jauh lebih baik. Bahkan, petani pendapatan petani bisa mencapai hingga Rp4,6 juta setiap bulannya dengan lunas Lagan 4,8 hektar (ha). Apalagi, saat ini harga pupuk paling murah Rp6.000 per kg.

“Makanya, kami meminta para produsen pupuk, khususnya perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mau menurunkan harga pupuk. Harusnya mereka juga bisa menjaga supaya harga pupuk dengan produsen-produsen lain tidak melonjak,” pungkas Gulat. (eva)

MIXADVERT JASAPRO