Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada pasal 173 disebutkan bahwa perusahaan angkutan umum wajib memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum.
“Melalui sistem perizinan ini, pemerintah dapat melakukan evaluasi dan pengawasan perusahaan angkutan umum yang telah memiliki izin terhadap penyelenggaraan seperti jumlah armada kendaraan, status kendaraan, status kartu pengawasan, status keaktifan perusahaan, dan lain sebagainya,” jelasnya.(pia)
Discussion about this post