Sebagai informasi, Kejaksaan melalui Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA), Elan Suherlan menyampaikan telah menyetor Rp11,697 miliar hasil sitaan aset Jiwasraya ke kas negara.
Namun kemudian pernyataan itu diralat oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, yang menyampaikan bahwa angka Rp11,6 miliar tersebut masih dalam tahap appraisal. Dalam kasus Jiiwasraya ini, keuangan negara jebol hingga Rp16,8 triliun.
“Kami sampaikan masih dalam proses lelang dan sedang berjalan appraisal dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang,” kata Leonard, Selasa.(pia)
Discussion about this post