Aset Sitaan Jiwasraya Rp16 Triliun Masih Mangkrak

JagatBisnis.com – Komisi III DPR akan meminta penjelasan Jaksa Agung terkait kesimpang siuran informasi setoran sitaan aset terpidana kasus Jiwasraya ke kas negara. Demikian disampaikan anggota Komisi Hukum Syarifuddin Suding pada Selasa (19/10/2021).

“Saya kira itu memang menjadi diskursus di internal komisi III. Saya kira komisi III akan meminta penjelasan dari Kejaksaan dalam hal pengembalian kerugian negara,” kata Suding.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menilai informasi yang disampaikan Kejaksaan ke publik semakin rumit ketika Kejaksaan meralat pernyataan terkait setoran tersebut.

“Sebelumnya sudah di-publish yang sekian triliun diselamatkan, tapi ternyata yang disetorkan itu masih sebatas appraisal, itu kan penjelasan yang simpang siur, tidak ada suatu kepastian,” ujar Suding.

Baca Juga :   Fraksi PKS Tolak PMN untuk Jiwasraya via BPUI Sebesar 20 Triliun

Anggota Komisi Hukum DPR itu sangat menyesalkan informasi dari Kejaksaan Agung. Ia meminta Kejaksaan menyampaikan informasi yang utuh dan tidak menimbulkan kecurigaan publik.

“Kejaksaan harus terbuka ke publik karena sebelumnya sudah dipublikasi bahwa bahwa Kejaksaaan telah berhasil mengamankan kerugian negara Rp16 triliun, tapi ternyata yang disetorkan belasan miliar, nah saya kira ini menjadi pertanyan bagi publik,” ujar Suding.

Baca Juga :   Azis: Santri Merupakan Bagian dari Pembangunan Menuju Indonesia Maju

Suding mempertanyakan informasi mana yang bisa dipercaya oleh publik. Apakah Kejaksaan sudah menyetorkan sitaan aset terpidana Jiwasraya ke kas negara atau masih dalam tahap pelelangan atau appraisal.

“Ini semakin simpang siur memberikan penyampaian dan penjelasan. Jangan lalu kemudian Kejaksaan ingin mendapatkan suatu, seakan-akan Kejaksaaan dalam melakukan penyidikan Jiwasraya ini dianggap berhasil dan mampu menyelamatkan kerugian negara, tapi ternyata itu sama sekali tidak mengandung kebenaran, apalagi di luar perkiraaan yang sudah disampaikan ke publik, ternyata itu tidak sesuai dengan apa yang disampaikan,” sesal Suding.

Baca Juga :   Terdakwa Kasus Jiwasraya Mengaku Jadi Korban Konspirasi JPU

Sebagai informasi, Kejaksaan melalui Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA), Elan Suherlan menyampaikan telah menyetor Rp11,697 miliar hasil sitaan aset Jiwasraya ke kas negara.

Namun kemudian pernyataan itu diralat oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, yang menyampaikan bahwa angka Rp11,6 miliar tersebut masih dalam tahap appraisal. Dalam kasus Jiiwasraya ini, keuangan negara jebol hingga Rp16,8 triliun.

“Kami sampaikan masih dalam proses lelang dan sedang berjalan appraisal dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang,” kata Leonard, Selasa.(pia)

MIXADVERT JASAPRO