“Kejaksaan harus terbuka ke publik karena sebelumnya sudah dipublikasi bahwa bahwa Kejaksaaan telah berhasil mengamankan kerugian negara Rp16 triliun, tapi ternyata yang disetorkan belasan miliar, nah saya kira ini menjadi pertanyan bagi publik,” ujar Suding.
Suding mempertanyakan informasi mana yang bisa dipercaya oleh publik. Apakah Kejaksaan sudah menyetorkan sitaan aset terpidana Jiwasraya ke kas negara atau masih dalam tahap pelelangan atau appraisal.
“Ini semakin simpang siur memberikan penyampaian dan penjelasan. Jangan lalu kemudian Kejaksaan ingin mendapatkan suatu, seakan-akan Kejaksaaan dalam melakukan penyidikan Jiwasraya ini dianggap berhasil dan mampu menyelamatkan kerugian negara, tapi ternyata itu sama sekali tidak mengandung kebenaran, apalagi di luar perkiraaan yang sudah disampaikan ke publik, ternyata itu tidak sesuai dengan apa yang disampaikan,” sesal Suding.
Discussion about this post