JagatBisnis.com – Pelan tapi pasti, dominasi investor asing di bisnis jalan tol, semakin nyata. Satu per satu jalan tol yang dibangun swasta maupun BUMN karya dibeli asing.
Terbukanya asing untuk memiliki jalan tol, tak bisa lepas ketika keluarnya Paket Ekonomi Jilid XI era Jokowi-JK pada Februari 2016. Salah satu poin dalam beleid itu, adalah revisi Daftar Negatif Investasi (DNI) yang diatur menurut Perpres No 39 Tahun 2014.
Dalam paket ekonomi jilid X, investor asing diperkenankan berinvestasi di jalan tol sebesar 100 persen. Sebelumnya, menurut DNI dibatasi 95 persen.
Jadi, jangan heran kalau kebanyakan jalan tol khususnya yang ramai, adalah milik asing. Dan, jangan heran juga kalau tarifnya bisa naik ruas setiap saat. Berikut beberapa ruas tol yang dimiliki investor asing.
Discussion about this post