Jika Pemilu 2024 Dilaksanakan 15 Mei, Maka Kampanye Jatuh di Bulan Ramadan

JagatBisnis.com – Apabila Pemilu 2024 dilaksanakan pada bulan Mei sesuai dengan usulan pemerintah, maka masa kampanye akan bertepatan dengan bulan Ramadan, yaitu pada bulan Maret 2024. Ramadan tahun 2024 diperkirakan jatuh pada tanggal 9 Maret.

Pengalaman pada Pemilu 2019, kampanye digelar selama tujuh bulan (23 September 2018-13 April 2019), dengan masa tenang dimulai pada 14 April atau tiga hari sebelum hari pencoblosan.

Jika Pemilu pada tanggal 15 Mei 2024, maka masa kampanye sudah dimulai pada November tahun ini hingga awal Mei 2022. Dalam rentang waktu itu, maka masa kampanye juga akan berlangsung pada bulan Ramadan dan Idul Fitri 1443 Hijriah.

Baca Juga :   KPU Diminta Kampanye Pemilu 2024 Dipersingkat

“Niat pemerintah baik, biar tidak terlalu awal ada pergerakan dan tidak terlalu lama waktu jeda antara Presiden terpilih dan waktu pelantikannya,” kata anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menambahkan, jika Pemilu dilaksanakan pada bulan Februari, maka KPU juga mempunyai waktu persiapan yang cukup untuk melaksanakan Pemilu yang berkualitas.

“Memang semua punya kelebihan dan kekurangan. Pemilu Februari 2024 kelebihannya memberi waktu dan masa persiapan yang cukup bagi penyelenggara, tapi berpotensi anggaran membengkak dan sejak awal terjadi kerumunan. Sedangkan Pemilu Mei 2024 memudahkan dan menurunkan anggaran, tapi kualitas bisa terganggu,” ujar Mardani.

Baca Juga :   Sikap Konsisten Golkar, Dukung Pemilu 2024 Sesuai Jadwal

Namun, dia melihat Pemilu 2024 bulan Mei mempunyai banyak risiko terutama terkait perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak.

“Waktunya mepet dengan proses Pilkada Serentak 2024 yang sudah diikat UU Pilkada pada November 2024. Dan memang ini domain KPU untuk menetapkan karena mereka yang akan menanggung beban penyelenggaraan Pemilu 2024,” kata Mardani.

Sebelumnya dalam rapat bersama Komisi II DPR, KPU telah mengusulkan pelaksanaan Pemilu digelar pada 21 Februari 2024. Namun pemerintah mengusulkan Pemilu dilaksanakan pada 15 Mei 2024.

Baca Juga :   Emak-Emak hingga Nelayan NTT Dukung Sandiaga Uno Maju di Pilpres 2024

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam rapat bersama dengan Komisi II DPR pada 16 September mengungkapkan alasan mengenai usulan Pemilu digelar pada Mei 2024. Salah satu alasan pemerintah yaitu untuk menghindari polarisasi di tengah masyarakat dan khawatir akan terjadi ganguan stabilitas politik.

Tito berkaca pada pengalamannya sebagai Kapolri pada Pemilu 2019. Ia mengungkapkan ketika itu masyarakat terbelah.

“Sebaiknya Pak Jokowi ikut KPU saja, karena simulasi yang dilakukan sudah matang,” tandas Mardani.(pia)

MIXADVERT JASAPRO