Jakarta Jadi Provinsi Pertama Terbitkan Pergub Pembangunan Berketahanan Iklim

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

JagatBisnis.com – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 90 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Rendah Karbon Daerah Yang Berketahanan Iklim (RPRKD). Jakarta diklaim menjadi provinsi pertama yang memiliki RPRKD sesuai dengan amanat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN 2020-2024).

Baca Juga :   GPMI Dukung Anies-Ridwan Kamil di Pilpres 2024

“Untuk pertama kali, melalui rencana ini, aksi adaptasi perubahan iklim diatur dalam sebuah produk hukum,” kata Anies dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (16/10/2021).

Dia menjelaskan RPRKD merupakan sebuah peraturan komprehensif pada tingkat daerah yang memuat aksi perubahan iklim yang mengintegrasikan aksi mitigasi dan adaptasi di DKI Jakarta.
Karena RPRKD dibentuk untuk mewujudkan komitmen ambisius DKI serta kontribusi aktif dalam pencapaian National Determined Contribution (NDC) Indonesia.

Baca Juga :   Teken Kepgub, Anies: Vaksin Jadi Syarat Aktivitas

“Komitmennya adalah ingin mewujudkan kota Jakarta sebagai kota yang berketahanan iklim. Sehingga DKI Jakarta dapat mempercepat pencapaian target pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) sebesar 30 persen pada 2030 serta net zero emission pada tahun 2050,” pungkas Anies. (*/esa).

MIXADVERT JASAPRO