Teken Kepgub, Anies: Vaksin Jadi Syarat Aktivitas

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan

JagatBisnis.com –  Pemprov DKI Jakarta mencetak Ketetapan Gubernur( Kepgub) Nomor 966 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pemisahan Kegiatan Warga Tingkat 4 untuk menghindari penyebaran Covid- 19. Salah satunya mengharuskan akta vaksinasi pada setiap kegiatan.

Kepgub yang diteken Gubernur Anies Baswedan itu, orang yang akan melakukan aktivitas di setiap tempat ataupun sektor- sektor yang telah diresmikan, wajib sudah divaksinasi Covid- 19, minimun takaran awal. Buktinya ditunjukkan dengan akta vaksin yang diunduh melalui aplikasi Jakarta Saat ini( JAKI) ataupun laman PeduliLindungi. id.

” Melainkan, untuk masyarakat yang masih dalam era antara 3 bulan sesudah terkonfirmasi Covid- 19, bisa membuktikan fakta hasil laboraturium, dan penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi Covid- 19 berdasarkan hasil pengecekan kedokteran bisa membuktikan fakta pesan keterangan dokter, dan kanak- kanak umur kurang dari 12 tahun,” catat Kepgub itu.

Baca Juga :   Anies Kaji Penerapan Aturan PPKM Level 3 pada Akhir Tahun

Kepgub itu dikeluarkan sehubungan dengan PPKM Tingkat 4 Covid- 19 kembali dilanjutkan selama 7 hari terbatas sejak 3 Agustus hingga dengan 9 Agustus 2021 dan sebagai penerapan dari Instruksi Menteri Dalam Negara Nomor 27 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pemisahan Kegiatan Warga Tingkat 4, Tingkat 3, dan Tingkat 2 Corona Virus Desease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.(pia)

MIXADVERT JASAPRO