Maroko Cabut Kebijakan Bebas Visa Secara Sepihak

JagatBisnis.com –   Pemerintah Kerajaan Maroko mencabut kebijakan bebas visa untuk warga negara Indonesia (WNI) tanpa ada pemberitahuan terlebih dulu kepada pemerintah Indonesia.

Hal ini disampaikan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Rabat. “Diumumkan kepada seluruh WNI yang berencana untuk melakukan perjalanan ke Maroko, untuk memproses permintaan visa dari Kedutaan Besar Maroko sebagai syarat masuk ke Maroko yang diberlakukan otoritas Maroko mulai Jumat 8 Oktober 2021,” tulisnya.

Bahkan sebelumnya lima warga Indonesia yang baru tiba di Maroko pada 10 dan 12 Oktober 2021 lalu dipulangkan kembali karena tidak memiliki visa. Pemerintah pun menyesalkan tindakan pemerintah Maroko tersebut.

Baca Juga :   Pemerintah Buka Layanan Visa Bagi Israel dan 7 Negara Lain

Hingga hari ini, Jumat (15/10/2021) pemerintah Indonesia melalui KBRI Rabat masih mencari tahu apa penyebab pencabutan bebas visa bagi WNI yang berkunjung ke negara tersebut. Kebijakan itu dinilai sepihak karena tidak ada pemberitahuan resmi ke Kedutaan Besar Maroko di Jakarta.

Baca Juga :   Pemerintah Buka Layanan Visa Bagi Israel dan 7 Negara Lain

Padahal sebelumnya Maroko salah satu negara yang membebaskan WNI dari pengurusan visa. Setiap WNI yang berkunjung ke Maroko selalu diberikan izin maksimal 90 hari tanpa visa.

Baca Juga :   Pemerintah Buka Layanan Visa Bagi Israel dan 7 Negara Lain

KBRI Rabat juga mengakui bahwa sebelumnya Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI pernah menangguhkan sementara bebas visa untuk warga negara Maroko saat pandemi Covid-19 pada Maret 2020 lalu dan aturan itu kini sudah dicabut.

Meskipun begitu, pemerintah Indonesia memberikan informasi terlebih dulu ke pemerintah Maroko dan Kedubes Maroko di Jakarta. (pia)

MIXADVERT JASAPRO