Kementerian ESDM Temukan 2.741 Lokasi Tambang Ilegal di Indonesia

JagatBisnis.com –  Kementerian ESDM menemukan ada 2.741 lokasi pertambangan tanpa izin (ilegal) yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Sebanyak 96 lokasi di antaranya merupakan tambang ilegal batu bara yang tersebar di Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Bengkulu, dan Sumatera Selatan. Sedangkan sisanya atau sebanyak 2.645 lokasi tambang ilegal mineral yang tersebar merata di hampir seluruh provinsi.

“Dari lokasi tambang ilegal tersebut, setidaknya melibatkan sekitar 3,7 juta orang pekerja tambang tanpa izin dengan rincian kira-kira 480 lokasi berada di luar wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) dan 133 lokasi di dalam WIUP, termasuk 2.128 lokasi yang belum diketahui keberadaannya yang akan diidentifikasi,” kata Menteri ESDM Arifin Tasrif secara virtual, Rabu (13/10/2021).

Dia menjelaskan, kegiatan pertambangan tanpa izin itu memiliki banyak dampak yang dapat merusak kegiatan usaha bagi pemegang izin resmi. Tidak cuma itu, tambang ilegal juga membahayakan keselamatan karena tidak mengikuti kaidah-kaidah pengertian penambangan yang memadai. Sehingga berpotensi merusak lingkungan hidup. Di antaranya mengakibatkan banjir, longsor, dan mengurangi kesuburan tanah.

Baca Juga :   Ini Alasan Pemerintah Cabut 2.270 IUP

“Aktivitas pertambangan tanpa izin berpotensi menimbulkan masalah sosial, gangguan keamanan, dan kerusakan lahan. Selain itu juga, merugikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta penerimaan pajak daerah,” terang Arifin.

Baca Juga :   Penurunan Muka Tanah Mengancam Sejumlah Wilayah di Indonesia

Bahkan, ia menyebut nilai kerugian negara yang ditimbulkan akibat pertambangan ilegal setara dengan separuh PNBP Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM. Oleh karena itu, kegiatan menambang yang tanpa dilengkapi dengan perizinan yang sah merupakan suatu tindakan kejahatan atau tindakan pidana. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO