Penjual Satwa Langka Berhasil Ditangkap Polda Jatim

JagatBisnis.com –  Polda Jatim menangkap VRW (29) dan SFSS (25) asal Tulungangung dan Jember, terkait dugaan jual beli satwa langka yang dilindungi. Penangkapan dilakukan didua tempat berbeda. Kedua tersangka diamankan, karena melanggar dasar hukum mengenai memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup dan mati.

“Penangkapan VRW dilakukan di rumahnya daerah Dusun Sodo Tulungagung. Kemudian petugas melakukan pengembangan terhadap VRW yang sudah diamankan. Dari keterangan VRW, petugas berhasil SFSS mengamankan di rumahnya,  Dusun Kamal Jember,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Rabu (13/10/2021).

Sementara itu, Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Oki Ahadian menambahkan, anggota mendapatkan informasi akurat, sehingga dilakukan penyelidikan dan mengerucut kepada satu orang tersangka VRW, yang diamankan di Tulungagung, dan mengembang ke tersangka lain di Jember.

Baca Juga :   Bunuh Majikan, PMI Daryati Divonis Hukuman Seumur Hidup

“Tim bergerak cepat dan akhirnya dilakukan penangkapan tersangka lain inisial SFSS. Yang diamankan di wilayah Jember. Setelah diamankan, kemudian diperdalam lagi. Diketahui kedua tersangka ini sering menjual hewan langka dalam kondisi hidup maupun mati,” ujar Oki.

Oki mengatakan, kedua tersangka ini sama-sama mencari dan membeli hewan langka. Kemudian hewan tersebut di jual lagi melalui media sosial. Hingga kini, pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut. Karena diduga masih banyak jaringan penjual satwa langka ini.

Baca Juga :   Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Pangeran Andrew Digugat

“Kedua tersangka akan dikenakan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a,b, dan d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman pidana lima tahun dan denda Rp100 juta,” beber Oki.

Dia menambahkan, dari pengungkapan ini, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti, dari tersangka VRW, satu unit HP, dua buku tabungan, dua ekor satwa Lutung Jawa dalam keadaan hidup, dua ekor Lutung Jawa dalam keadaan mati dan satu ekor Binturong dalam keadaan hidup, satu ekor burung Rangkong keadaan hidup dan kemasan bekas pembungkus pengiriman satwa.

Baca Juga :   Pelaku Utama Pengeroyokan Anggota TNI AD Dibekuk Polisi

“Sedangkan dari tangan tersangka SFS, polisi mengamankan barang bukti antara lain, dua unit HP, dua tabungan, enam ekor burung Rangkok anakan, satu ekor Binturong, satu ekor Landak, satu ekor Musang Rase, tiga kurungan besi dan empat keranjang buah plastik,”’tutupnya. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO