JagatBisnis.com – Polda Jatim menangkap VRW (29) dan SFSS (25) asal Tulungangung dan Jember, terkait dugaan jual beli satwa langka yang dilindungi. Penangkapan dilakukan didua tempat berbeda. Kedua tersangka diamankan, karena melanggar dasar hukum mengenai memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup dan mati.
“Penangkapan VRW dilakukan di rumahnya daerah Dusun Sodo Tulungagung. Kemudian petugas melakukan pengembangan terhadap VRW yang sudah diamankan. Dari keterangan VRW, petugas berhasil SFSS mengamankan di rumahnya, Dusun Kamal Jember,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Rabu (13/10/2021).
Sementara itu, Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Oki Ahadian menambahkan, anggota mendapatkan informasi akurat, sehingga dilakukan penyelidikan dan mengerucut kepada satu orang tersangka VRW, yang diamankan di Tulungagung, dan mengembang ke tersangka lain di Jember.
Discussion about this post