Bandara Soetta Bolehkan Anak di Bawah 12 Tahun Terbang, Ini Syaratnya

Suasana Bandara Soekarno-Hatta saat pandemi COVID-19.

JagatBisnis.com – PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) telah memperbolehkan anak di bawah umur 12 tahun untuk menggunakan transportasi udara.

Meski diperbolehkan, aturan yang berlaku sejak awal Oktober 2021 ini, Bandarae Soetta tetap menerapkan syarat-syarat khusus bagi penumpang yang berusia di bawah 12 tahun.

Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Bandara Soetta, dr Darmawali Handoko mengatakan, anak usia di bawah 12 tahun yang diperbolehkan terbang wajib memenuhi persyaratan dan harus mendapatkan persetujuan dari Satuan Tugas (Satgas) Udara.

Persyaratannya berupa surat keterangan bebas COVID-19, baik melalui rapid antigen ataupun tes PCR.

“Sudah boleh, hanya saja ada syarat yang harus dipenuhi, salah satunya jika ada kebutuhan yang mendesak dan harus dilakukan penerbangan, itu bisa dimintakan diskresi kepada satgas udara bandara setempat,” katanya, Selasa, 12 Oktober 2021.

Lanjut dia, terdapat beberapa kategori yang memperbolehkan anak melakukan perjalanan menggunakan transportasi udara atau pesawat, di antaranya anak berkebutuhan khusus dan harus ikut dengan orangtuanya, atau harus mengikuti orangtuanya yang pindah tugas.

“Kategorinya juga ada, seperti untuk tujuan pengobatan dan bepergian karena memang harus sekolah di tempat lain,” ujarnya.

Untuk diketahui, anak usia di bawah 12 tahun sebelumnya tidak diperkenankan atau dilarang bepergian menggunakan moda transportasi udara termasuk melalui Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).

Hal ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 62 Tahun 2021 yang berlaku mulai 11 Agustus 2021 lalu. (pia)