JagatBisnis.com – PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) telah memperbolehkan anak di bawah umur 12 tahun untuk menggunakan transportasi udara.
Meski diperbolehkan, aturan yang berlaku sejak awal Oktober 2021 ini, Bandarae Soetta tetap menerapkan syarat-syarat khusus bagi penumpang yang berusia di bawah 12 tahun.
Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Bandara Soetta, dr Darmawali Handoko mengatakan, anak usia di bawah 12 tahun yang diperbolehkan terbang wajib memenuhi persyaratan dan harus mendapatkan persetujuan dari Satuan Tugas (Satgas) Udara.
Persyaratannya berupa surat keterangan bebas COVID-19, baik melalui rapid antigen ataupun tes PCR.
“Sudah boleh, hanya saja ada syarat yang harus dipenuhi, salah satunya jika ada kebutuhan yang mendesak dan harus dilakukan penerbangan, itu bisa dimintakan diskresi kepada satgas udara bandara setempat,” katanya, Selasa, 12 Oktober 2021.
Discussion about this post