JagatBisnis.com – Salah satu perusahaan Regulated Agent (RA/agen inspeksi), PT. Avatar Express Indonesia mempertanyakan aturan yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan RI dalam hal ini Direktorat Perhubungan Udara tentang Tata Cara Pengaturan Regulated Agent yang berada di Bandara Soekarno-Hatta (Cengkareng).
Komisaris Utama PT. Avatar Express Indonesia, Marsekal Muda (Marsda) TNI (Purn) Umar Sugeng mempertanyakan mengapa masih ada Regulated Agent beroperasi di Daerah Keamanan Terbatas (DKT) atau yang umumnya disebut Lini 1. Padahal, ditegaskannya, bahwa sudah ada aturan operasional operator Regulated Agent di Lini 1 untuk segera memindahkan operasional RA keluar dari DKT.
Namun Peraturan Menteri Perhubungan ini tidak diindahkan sejak dari tahun 2012 sampai sekarang, atau sudah 10 tahun perpindahan operasional RA tidak pernah terwujud. Masih ada 3 operator RA yang bercokol di Lini 1, sementara yang lain sudah pindah operasionalnya di Lini 2.
Discussion about this post