Polisi Segera Gelar Perkara Dugaan Penipuan oleh Anak Nia Daniaty

Olivia Nathania

JagatBisnis.com –  Olivia Nathania gadis dari penyanyi senior, Nia Daniaty akhirnya penuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Senin (11/10/2021).

Olivia diperiksa sebagai terlapor terkaitkasus dugaan penipuan dengan modus pilih Calon Pegawai Negara Sipil (CPNS).

Bersama si suami, Rafly N Tilaar, Olivia pula dikawal 5 kuasa hukum saat datang di markas polisi.” Memohon doanya aja ya kita ingin masuk dahulu mudah mudahan aku sudah siap terima kasih,” ucap Olivia Nathania yang langsung berjalan masuk ke Direktorat Reserse Krimimal Universal (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Baca Juga :   Polisi Bakal Periksa Korban Dugaan Penipuan CPNS Anak Nia Daniaty Hari Ini

” Kita serahkan fakta yang terdapat. Bukti- bukti transfer yang sudah dikirim kepada bunda Agustin karena bunda Agustin bukan korban tetapi sama perekrutan pula kepada yang lain- lain,” ucap Susanti Agustina, salah satu kuasa hukum Olivia soal persiapan kliennya menempuh pengecekan hari ini.

Penyidik Polda Metro Jaya segera melakukan gelar masalah dugaan penipuan penerimaan CPNS setelah merampungkan pengecekan terhadap Olivia Nathania.

Baca Juga :   Begini Penjelasan Polisi, Soal Anak Nia Daniaty Tak Hadir saat Pemeriksaan

” Penyidik akan melakukan gelar masalah, untuk dapat memastikan apakah dapat naik ke penyidikan nanti kita tunggu saja ya,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, kepada wartawan Senin (11/10/2021).

Sebelumnya, Olivia Nathania bersama suami, Rafly N Tilaar ataupun Raf dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Jumat (24/9/2021). Dia dituding melakukan penipuan dengan modus penerimaan CPNS.

Baca Juga :   4 Orang Jadi Tersangka Dalam Kasus Penipuan CPNS Anak Nia Daniaty

Terdapat 225 orang yang jadi korban dengan nilai kerugian mencapai Rp9, 7 Miliyar.

Laporan diterima Polda Metro Jaya. Ada pula terdaftar dengan Nomor LP/ B/ 4728/ IX/ SPKT/ POLDA METRO JAYA, Bertepatan pada: 23 September 2021. Atas perbuatan Oli dan Raf dipersangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dan ataupun Pasal 372 KUHP dan ataupun Pasal 263 KUHP. (pia)

MIXADVERT JASAPRO