4 Orang Jadi Tersangka Dalam Kasus Penipuan CPNS Anak Nia Daniaty

Olivia Nathania

JagatBisnis.com – Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus penipuan rekrutmen CPNS yang melibatkan anak Nia Daniaty, Olivia Nathania.

“Untuk empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kita panggil untuk pemeriksaan, masih berlangsung pemeriksaannya hari ini,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Yusri Yunus kepada wartawan.

Adapaun keempat tersangka selain Olivia tersebut masing-masing bernama Fiky Muliandhany, Rosita, Sidiq Nirmolo serta Ekky Saputra. Keempatnya diketahui memiliki peran penting dan turut ikut serta membantu Olivia dalam melakukan aksi penipuan CPNS tersebut.

Baca Juga :   Laporan Dugaan Penipuan Anak Nia Daniaty sudah Diterima Polisi

“Fiky Muliandhany, dia yang memesan tempat di Gedung Bidakara untuk proses pengambilan SK. Dia sudah memesan sebanyak 10 kali,” kata Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Siagian dalam keterangan tertulis.

Baca Juga :   Anak Nia Daniaty Divonis 3 Tahun Penjara

“Kemudian untuk Rosita, berperan sebagai perekrut. Dia yang melakukan perekrutan panitia pengawas untuk bekerja di Gedung Bidakara yang seolah dibuat sebagai panitia pengawas dari BKN,” lanjutnya.

Tersangka ketiga yang bernama Sidiq Nirmolo berperan menjadi panitia pengawas di Gedung Bidakara untuk menjadi orang BKN.

Baca Juga :   Polisi Tahan Anak Nia Daniaty

“Serta tersangka terakhir yakni Ekky Saputra alias Budi ini mengaku sebagai pegawai BKD Kota Bekasi. Dia sempat memberikan surat pengantar ke Dinas Pemadam Kota Bekasi namun ditolak karena surat tersebut tidak benar,” jelas Jerry. Keempatnya pun dijerat dengan Pasal 55 dan 56 KUHP.(pia)

MIXADVERT JASAPRO