Obat Oral Molnupiravir untuk Covid-19 Harus Lulus BPOM

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito

JagatBisnis.com  –  Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmitomenjelaskan obat oral Molnupiravir yang digadang- gadang sebagai obat Covid- 19 wajib menempuh jenjang persyaratan BPOM( Badan Pengawasan Obat dan Santapan).

Obat ini ialah salah satu antivirus yang semula dibesarkan untuk penyakit influenza. Tetapi di setelah itu hari diperkirakan efisien dalam penindakan COVID- 19. Cara kegiatan obat ini dengan mengakibatkan kekeliruan pada cara multiplikasi virus dalam badan.

Saat ini, Molnupiravir dalam cara pengajuan permisi pada Food and Drugs( FDA) berlaku seperti Badan Pengawas Obat di Amerika Sindikat.

“ Serupa perihalnya, saat sebelum bisa digunakan di Indonesia pasti saja obat Molnupiravir terlebih dulu wajib menempuh jenjang yang dipersyaratkan oleh BPOM

( Badan Pengawas Obat dan Santapan). Mulai dari cara jenjang temuan dan pengembangan sampai pengawasan keamanan mengkonsumsi obat di warga,” jelas Pendeta diambil dari covid19. go. id, Jakarta, Jumat 8 Oktober 2021.

Berarti untuk diketahui warga, kalau pemberian obat pada setiap penderita COVID- 19 akan berlainan, membiasakan situasi masing- masing orang termasuk tingkatan keparahan gejala yang dialami. Karena itu amat berarti untuk menjajaki imbauan dokter dalam menempuh penyembuhan. Masih bagi Pendeta, tidak dianjurkan mengkonsumsi obat tanpa pengawasan daya kesehatan.

“ Informasi ini berarti diketahui warga supaya bisa menguasai perbandingan peruntukkan masing- masing produk itu,” jelas Pendeta.(pia)