Kasi Intelijen Kejaksaan Negara( Kejari) Tanjungbalai Asahan, Sumatera Utara, Dedi Saragih dalam mengatakan bahaya hukumannya merupakan mati.” Ya…diancam mati, dan sangat enteng bui selama 20 tahun” Tutur Dedi Saragih.
Terbongkarnya permasalahan yang mengaitkan 11 polisi itu berasal pada 19 Mei 2021 lalu. Saat itu, anggota Polres Tanjungbalai bernama Khairudin, bersama 2 aparat Polairud bernama Syahril Napitupulu, dan terdakwa Alzuma Delacopa mengamankan satu kapal kusen di Bengawan Lunang, Kecamatan Kepayang.
Saat penahanan itu, 2 pelaku yang diduga sebagai kurir sukses melarikan diri. Saat diperiksa, di dalam kapal itu ada 76 balut narkoba jenis sabu. Satu bungkusnya seberat 1 Kilogram.
Dari hasil pengecekan, 76 kilogram sabu itu terdiri dari buntelan warna hijau merek Qing Shan dan balut warna kuning merek Guanyinwang.
Discussion about this post