Ekbis  

Bea Cukai Pekanbaru Lakukan Penindakan Barang Eks Batam dan Rokok Ilegal

JagatBisnis.com –  Tim Penindakan Bea Cukai Pekanbaru berhasil melakukan pengamanan terhadap 133 koli barang eks Kawasan Bebas Batam yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya, dan 385 slop rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai dan dilekat pita cukai palsu pada bulan September lalu. Kedua penindakan tersebut dilakukan pada dua kesempatan dan lokasi yang berbeda.

Kepala Kantor Bea Cukai Pekanbaru, Prijo Andono mengungkapkan dalam penindakan oleh Bea Cukai Pekanbaru pada tanggal 09 September 2021, tim P2 Bea Cukai Pekanbaru dibantu oleh informasi dari masyarakat sekitar, berhasil menangkap barang-barang eks Kawasan Bebas Batam yang tiba di sekitaran Teluk Meranti. Barang-barang tersebut dimuat oleh truk colt diesel menuju Pekanbaru. Dari hasil penindakan didapati 133 koli berbagai jenis barang dalam bungkusan yang berisi laptop, garmen, sepatu, tas, spare part dan sebagainya, yang belum diselesaikan kewajiban kepabeanannya.

“Perlu diketahui bahwa barang yang ada di Batam adalah barang yang ditangguhkan pengenaan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, sehingga apabila akan dikirimkan ke daerah Indonesia lainnya maka akan dikenakan pungutan yang sebelumnya ditangguhkan tersebut,” jelas Prijo.

Baca Juga :   Bea Cukai Genjot Ekspor Produk Pertanian dan Maksimalkan Peran E-commerce

Tidak hanya itu, pada tanggal 22 September 2021 di Jl. Bunga Raya-Siak, Langkai Kabupaten Siak, tim penindakan Bea Cukai Pekanbaru juga berhasil menghentikan kendaraan roda empat yang mengangkut karton-karton berisikan rokok dengan merek Lotus Bold yang dilekati pita cukai palsu dan Sumber Baru SBR serta Supra Bold yang tidak dilekati pita cukai. Tidak kurang sebanyak 77.000 batang rokok ilegal berhasil diamankan.

Baca Juga :   Hindari Egosentrisme Lembaga, Bea Cukai Perkuat Sinergi dengan Polri, Imigrasi dan TNI

“Total potensi kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp48.872.120. Kerugian negara atas terjadinya penyelundupan rokok dan barang eks Kawasan Bebas Batam sangat besar. Selain kerugian negara, kegiatan tersebut merupakan kegiatan yang melanggar UU Kepabeanan nomor 17 Tahun 2006 serta UU nomor 39 th 2007 tentang Cukai,” tutur Prijo.

Baca Juga :   Impor Vaksin Hibah Pemerintah Tiongkok, Bea Cukai Berikan Fasilitas dan Layanan Percepatan

Dalam rangka menjalankan fungsi Bea dan Cukai sebagai community protector, Bea Cukai tak henti-hentinya berupaya untuk menjaga arus barang yang masuk kedalam negeri sebagai upaya untuk melindungi masyarakat terhadap barang-barang yang berbahaya. Begitu juga melalui kegiatan-kegiatan seperti penindakan barang-barang ilegal, diharapkan mampu mengurangi potensi masuknya barang-barang yang tidak sesuai dengan ketentuan.(srv)

MIXADVERT JASAPRO