jagatBisnis.com – Dalam menjalankan tugas melindungi masyarakat dari barang ilegal dan berbahaya, Bea Cukai secara kontinyu melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika dan barang ilegal lainnya.
Kanwil Bea Cukai Banten, pada Rabu (21/10), bersinergi dengan BNNP Banten melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 301kg.
Kepala Kanwil Bea Cukai Banten, Muhammad Aflah Farobi, mengungkapkan pemusnahan ini merupakan hasil dari operasi gabungan dan asistensi Kanwil Bea Cukai Banten, Bea Cukai Merak dengan BNNP Banten pada 24 September 2020. “Dari operasi gabungan ini, petugas berhasil menyita 301kg ganja yang diselundupkan di dalam truk dari Aceh menuju Tangerang,” ungkapnya.
Atas temuan tersebut, lanjut Aflah, barang bukti dibawa ke Kantor Bea Cukai Merak kemudian diserahterimakan ke BNNP Banten untuk selanjutnya dilakukan pemusnahan.
Discussion about this post